PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Melalui Konferensi Pers, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto ungkap tindak pidana Penganiayaan Berat, Sobis hingga TPPO di aula Mapolres tersebut, Selasa (01/08/2023). Kapolres Pelabuhan AKBP Yudi Frianto didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman dan Kasi Humas Iptu Hasrul.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Yudi Frianto menerangkan terkait penipuan melalui online atau biasa disebut Sobis. Penipuan terhadap korban Akbar ketika hendak membeli handphone (HP) merek iPhone melalui market place pada akun facebook miliknya atas nama Rifki Saputra Ramadhan.
Kemudian, korban menghubungi pemilik handphone yang mana antara korban dan tersangka telah bersepakat dengan harga Rp 3.530.000. “Sehingga korban melakukan transaksi dengan mentransferkan uang sejumlah Rp 3.530.000,” tambahnya.
“Setelah korban mengirimkan uang, nomor handphone yang digunakan melakukan komunikasi sudah tidak dapat lagi dihubungi.
Termasuk barang yang telah dipesan berupa handphone merek iPhone tidak kunjung datang, dan selanjutnya korban melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar,” kata AKBP Yudi.
Setelah dilakukan penyidikan, anggota berhasil menangkap HR alias Arif (24) warga Jl Jamil Ismail, Kelurahan Ujung Lure, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Pelaku ini ternyata melakukan penipuan (pasobis).
“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” ucap Kapolres.