PEDOMANRAKYAT, SELAYAR – Usai menertibkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PHL yang sering nongkrong di warung kopi, selanjutnya pada Rabu (30/8/2023) pagi, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar kembali turun ke lapangan mengawal kegiatan penertiban reklame yang didasarkan pada surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Kasat Pol PP, Saparuddin, S.Sos, MM mengatakan, penertiban dilakukan aparat gabungan Bidang Pengelolaan Keuangan & Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama personel Satpol PP terhadap reklame yang telah berakhir tenggang waktu pemasangannya.
Sebelum melakukan penertiban, tim gabungan lebih awal berkoordinasi dengan pihak pemilik toko dan usaha yang menjadi sasaran penertiban.
Reklame yang dibuka selanjutnya diserahkan ke pemilik toko dan atau warung disertai sosialiasi untuk tidak memasang kembali reklame dimaksud.