Pemerintah Pusat Tetapkan DR. Yakub F. Solon Sebagai Pj Bupati Mamasa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Pemerintah Pusat telah menetapkan secara resmi nama DR. Yakub F. Solon (Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Sulbar) sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mamasa.

Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, setelah berakhirnya masa jabatan Bupati Mamasa H. Ramlan Badawi bersama Wakil Bupati Mamasa Marthinus Tiranda, maka kursi Bupati Mamasa akan diisi oleh Penjabat Bupati yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Pj Bupati Mamasa sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yaitu Yakub Solon,” kata Prof Zudan, Jumat 15 September 2023 lalu seperti yang pernah dilansir beberapa media baik pusat maupun daerah.

Selanjutnya, Sestama BNPP itu menjelaskan, sesuai jadwal pelantikan akan digelar sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Theo : Tutup Total Perbatasan Pergerakan Keluar Masuk Ternak di Tana Toraja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perubahan AKSI PKA XV: Dari Proyek ke Proses, Dari Gagasan ke Dampak

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pameran Perubahan AKSI Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XV tahun 2025 resmi digelar, Selasa (01/7/2025)...

Kapolres Stephanus Luckyto : Tanpa Kepercayaan dan Kerjasama Masyarakat, Polri Tidak Berarti

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 di Polres Toraja Utara Polda Sulsel...

Harga Beras di Pasaran Kabupaten Polewali Mandar Mengalami Kenaikan Signifikan

PEDOMANRAKYAT, POLMAN - Harga beras di pasaran Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengalami kenaikan signifikan, bahkan melampaui Harga Eceran...

PGRI Polman Periode 2025-2030 Resmi Dinahkodai Arifin Yambas

PEDOMANRAKYAT, POLMAN - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), beberapa hari...