PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Diduga menipu puluhan teman kerjanya, warga Kalukuang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar dilaporkan ke polisi, Rabu (26/9/2023).
Sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor : STBL/Restabes Makassar, NY alias Ayha (29) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan pelapor Arif dan kawan-kawan dari bukti laporan, NY (29) ini melancarkan aksinya di beberapa lokasi dengan tipu muslihat meminjam kartu kredit (Aplikasi) dengan menggunakan identitas temannya untuk digunakan mengambil barang namun malah oknum yang bersangkutan lari dari kenyataan.
Bersama puluhan korban, Jumadi Mansyur, SH mendampingi ke Polrestabes Makassar untuk melakukan pelaporan secara resmi.
Jumadi menjelaskan, dia mendampingi beberapa korban melaporkan NY alias Ayha yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP Pidana dan 372 KUHPidana,