PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan H Abdul Manaf Rachman angkat bicara terkait intimidasi penghapusan video yang dilakukan seorang security rumah sakit siloam Makassar kepada seorang wartawan, Jumat (18/10/2023).
Menurut Manaf, Wartawan itu bertugas dilindungi undang-undang, mereka bekerja hanya kepentingan publik dan memberikan informasi ke publik.
“Tugas wartawan itu mengambil gambar atau foto untuk kepentingan publik, instansi mestinya mengerti, wartawan bekerja itu dilindungi UU jadi jangan di batasi,” terangnya.
Kalau pun ada larangan peliputan di suatu area, agar dibuatkan papan bicara pelarangan tersebut, baik di dalam ruangan atau pun diluar ruangan agar jelas.
Wartawan juga kata Manaf tidak akan ceroboh dalam mengambil gambar jikalau ada tulisan larangan di ruang publik tersebut, karena itu melanggar etika.
“Terkait persoalan Satpam rumah sakit yang seenaknya perintahkan penghapusan hasil liputan wartawan yang notabene adalah produk jurnalistik, itukan tidak etis dan bisa dikatakan pelanggaran UU 40 Tahun 1999 tentang pers, jadi tidak ada satu pun yang bisa berhak menghapus hasil video tersebut, apalagi dengan cara intimidasi, kecuali ada keterkaitan masalah keamanan dalam negeri atau keamanan nasional itu bisa,” ungkapnya.