Ribut-Ribut Pengelolaan Pasar Butung, Daniati : Ini Adalah Aset Pemkot Makassar !

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Bagian Hukum Pemkot Makassar di dampingi Satpol PP dan Perumda Pasar Makassar melakukan Sosialisasi ke Pedagang Pasar Butung meyakinkan pedagang terkait Pasar Butung kini dikelola oleh Perumda Pasar Makassar Raya, Selasa (24/10/2023) sekira pukul 10.15 Wita.

Sosialiasi dimulai dari lantai basement hingga lantai 4 Pasar Butung. Dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Bagian Hukum Kota Makassar, melalui Kepala Bagian Hukum Setda Makassar Daniati, membacakan kajian hukum terkait perkara pengelolaan Pasar Butung. Dikatakan, sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung bukan sengketa kepemilikan hak karena pasar butung adalah aset pemerintah kota.

“Untuk pemanfaatan aset Pemkot Makassar In Casu (dalam perkara, red) Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya, Karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998, antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. LA TUNRUNG L&K, telah terjadi Pemutusan Kerja Sama dan PT LA TUNRUNG telah menyerahkan Pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya. Maka dengan telah terjadinya Pemutusan Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung, akhirnya pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Daniati, Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap Pengelolaan Pasar Butung.

“Siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai Dasar Hukum dan Legal Standing untuk Pengelolaan Pasar Butung,” tegasnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Makassar Daniati pun kembali menegaskan, kajian hukum terkait perkara pengelolaan Pasar Butung, adalah sebagai berikut ;

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Menteri Agus Nonaktifkan Kalapas di Sumsel Usai Petugas Mengaku Dimutasi Gegara Video Napi Pesta Sabu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...

Prof. Dr. Abdullah Abd.Thalib, S.Ag, M.Ag Tauhid Jadi Kerangka Pandangan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam pendekatan filsafat dan tasawuf, tauhid tidak berhenti pada pengakuan verbal atau pemahaman dogmatis, tetapi...

Berbaur dengan Warga, Wabup Sinjai Saksikan Laga Sepak Bola di Lapangan Gelora Massa

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Sinjai, Wakil Bupati Sinjai Andi...

Sinjai Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesehatan di Kabupaten Sinjai, Bupati Dra.Hj. Ratnawati Arif kembali...