Kejaksaan Negeri Enrekang Sukses Terima Uang pengganti Dalam Kasus ITE

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang menerima uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdakwa, ERWIANTO SIREGAR, S.Pd, dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Enrekang tanggal 12 Juni 2023.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H, M.Hum, mengatakan bahwa terdakwa melanggaran pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,-.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Respon Dampak Kerusakan Rumah Warga Borong-Borong, BPBD Selayar Persiapkan Langkah Assesment

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sinjai Dipercaya Gelar Tarkam Kemenpora, Pembukaan Berlangsung Semarak

  PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pembukaan Program Antar Kampung (Tarkam) Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) dan Kejuaraan...

Camat Ujungpandang Tegaskan Pemilihan RT/RW Wajib Patuh Perwali 20/2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Camat Ujungpandang, Andi Husni, S.STP., M.Si., menegaskan, tahapan pemilihan ketua RT/RW di wilayahnya wajib mengacu...

Gen Z Bedah Asta Cita dan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Sejumlah akademisi, peneliti, dan aktivis mahasiswa berkumpul dalam kegiatan Diskusi Politik ala Gen Z yang...

Delapan Pengurus Cabang INTI Dilantik, Peter Gozal: Jadilah Pemimpin yang Melayani dengan Integritas dan Kerja Nyata

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua Pengurus Daerah INTI Sulsel, Peter Gozal, melantik delapan Pengurus Cabang INTI kota dan kabupaten...