Kejaksaan Negeri Enrekang Sukses Terima Uang pengganti Dalam Kasus ITE

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang menerima uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdakwa, ERWIANTO SIREGAR, S.Pd, dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Enrekang tanggal 12 Juni 2023.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H, M.Hum, mengatakan bahwa terdakwa melanggaran pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,-.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jaksa Agung Launching Rumah Restorative Justice

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Massa Aksi Bela Palestina Long March di Kawasan CFD Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Ratusan masyarakat Sinjai yang tergabung dalam Peduli Palestina melakukan aksi damai yang berpusat di Kawasan...

Puluhan Murid Thoriqul Jannah Sinjai Meriahkan Festival Pendidikan Fitrah

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Suasana Lapangan Nasional (Lapnas) Sinjai Utara, Sabtu (23/08/2025) pagi, tampak semarak. Puluhan anak dari KB dan TK...

Polres Soppeng Menggelar Pemeriksaan Kesehatan 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Si Dokkes (Kedokteran dan Kesehatan) Polres Soppeng menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan kepada personel dan anggota Bhayangkari...

Dandim 1423 Soppeng Perintahkan Babinsa Kawal Langsung Panen Petani

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Dalam upaya mendukung program swasembada pangan pemerintah , Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf Reinhard Haposan Manurung...