Kejaksaan Negeri Enrekang Sukses Terima Uang pengganti Dalam Kasus ITE

Zainal
Zainal 310 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Meskipun Terdakwa dan Penuntut Umum mengajukan banding, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar mempertahankan keputusan Pengadilan Negeri Enrekang, “kata Pedelu, kamis (01/02/2024)

Lebih lanjut, Pedeli, SH menyatakan bahwa terdakwa telah mencoba mengajukan upaya hukum kasasi, namun upaya tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI. Akibatnya, terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.000,-. Pada tanggal 01 Februari 2024, terdakwa menyatakan kesanggupannya membayar denda tersebut. Proses pembayaran dilakukan melalui perwakilan, yaitu Istri Terdakwa, yang kemudian menyerahkan jumlah denda kepada Bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk disetorkan ke Kas Negara. (Syafar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wujudkan Sinergitas, Bhabinkamtibmas Pattunuang Bersama Babinsa Kompak Sambangi Warga
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!