Diduga Korupsi, Kejari Minahasa Tetapkan Mantan Sekwan Minahasa Sebagai Tersangka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Periode Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa berinisial ”DK” dan ”EP” ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

Pada Selasa 19 Maret 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K dan didampingi Kasi Pidsus Ariel D. Pasangkin, SH bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa menjelaskan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

Adapun identitas 2 tersangka sebagai berikut : DK, laki-laki berumur 57 tahun selaku mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa. Yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022. DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-208/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024.

Kemudian inisial EP : laki-laki berumur 52 tahun selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022. EP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-210/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024.

Dalam perkara ini, tim penyidik menetapkan para tersangka tersebut berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Nomor : 03/LHA.PKKN/IDK-MIN/III-2024 tanggal 15 Maret 2024 dan juga keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Warga Keluhkan Jalan Ruas Burau Lutim, PUTR Sulsel Telah Usulkan ke Balai Jalan Nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...