PEDOMANRAKYAT, GOWA – Anggota Satuan Samapta Polres Gowa menghadiri sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Sidang ini terkait dengan penangkapan penjual minuman keras (miras) jenis tuak/ballo tanpa izin yang dilakukan oleh petugas Sat Samapta Polres Gowa dalam operasi di wilayah Kabupaten Gowa, Jum’at (03/05/2024).
Sidang Tipiring yang berlangsung pada hari ini, dipimpin oleh Hakim Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, S.H, M.H,. Perkara yang dihadapi pelaku terkait dengan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Perda No.50 Kabupaten Gowa Tahun 2001 Tentang minuman keras.
Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., melalui Kasat Samapta, AKP Aslamuddin, membenarkan bahwa anggotanya mengikuti sidang Tipiring sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa selama kegiatan berlangsung, situasi tetap berjalan tertib dan kondusif.