Penyiaran Harus Dimasukkan Sepenuhnya Sebagai Bagian dari Kegiatan Jurnalistik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh : Hartanto Boechori (Ketua Umum PJI)

RENCANA perubahan/revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 diinisiasi oleh DPR RI. Saya Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), setuju Revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Menurut saya sangat perlu. Penyiaran harus dimasukkan sepenuhnya sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Wajib tunduk pada UU Pers, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan/Aturan Dewan Pers.

Kegiatan penyiaran tak pelak bagian dari kegiatan jurnalistik. Penyempurnaan UU penyiaran, wajib disinkronkan dengan UU Pers. Ini baru betul! Bukannya seperti yang saat ini sedang diinisiasi DPR RI, revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menampilkan draf RUU (Rancangan Undang Undang) penyiaran yang menurut saya sangat “amburadul” dan “super ngawur”.

Draf RUU penyiaran 2024 berisi pasal pasal “pembredelan” layaknya masa Orde Baru. Dalam pasal 17, pasal 23, pasal 26A dan pasal 27, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) diberi kewenangan mutlak melakukan teguran tertulis, menolak perpanjangan IPP sampai pencabutan Ijin Penyiaran. Dan dalam pasal 28A, KPI dapat menghentikan sementara Isi Siaran sampai penghentian tetap.

Dalam pasal 36A, pasal 39 dan pasal 40, KPI berhak menegur tertulis sampai merekomendasi pencabutan IPP dan pemutusan akses terhadap Konten Siaran. Ini semua pasal “pembredelan”, Bung!

Belum lagi dalam pasal 42 disebutkan, penyiaran diatur oleh KPI dan sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI?! Benar benar “amburadul” dan “ super ngawur”. Penyiaran bagian dari kegiatan jurnalistik. Jadi harus diatur oleh Dewan Pers. Apalagi sengketa jurnalistik.., ya jelas kewenangan Dewan Pers lah…., “Bapak/Ibu Dewan Terhormat”!

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kabupaten Soppeng Berhasil Menempatkan Empat Desa Terbaik se- Sulsel 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Itjen Kemenag Nilai Implementasi Asta Protas Kanwil Kemenag Sulsel Berjalan Baik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengendali Teknis Evaluasi Implementasi Asta Protas Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Ade Supriadi, menyatakan pelaksanaan...

Ketua Bankompol Kamtibmas Cabang Makassar Apresiasi Sektor Rappocini dan Desak Sektor Lain Mempercepat Langkah

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR- Koordinasi antara semua mitra Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sangat penting untuk segera dilakukan, karena...

Hadiri Natal GKST Manunggal, Camat Tomoni Timur Ingatkan Jemaat Jaga Ketertiban

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur Yulius menghadiri perayaan Natal Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) Jemaat Korombua...

Alarm Politik dari Relawan Istana: Bara JP Dorong Koalisi Permanen, Peringatkan Ancaman Rivalitas Internal Kabinet Prabowo

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Sinyal peringatan dini datang dari lingkar relawan pendukung pemerintah. Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan...