Sebanyak 4.685 Lembar Arsip dari Dua Kekaraengan di Kabupaten Maros Telah Selesai Dipreservasi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengadakan kegiatan preservasi arsip Keraton Nusantara di Kekaraengan Turikale dan Kekaraengan Murusu Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Preservasi Arsip ini berlangsung mulai tanggal 13 hingga 17 Mei 2024. Sebanyak 4.685 lembar arsip dari dua kekaraengan di Kabupaten Maros telah selesai dipreservasi. Preservasi arsip itu sendiri meliputi risk assessment, restorasi, digitalisasi dan penataan.

Untuk Kekaraengan Turikale sendiri Risk Assessment sebanyak 537 lembar naskah, restorasi 537 lembar, digitalisasi sebanyak 431 dan penataan sebanyak 534 arsip, jadi total keseluruhan sebanyak 2.039 arsip.

Sedangkan untuk Kekaraengan Marusu untuk risk assessment sebanyak 651 lembar, restorasi 651 lembar, digitalisasi 693 lembar, penataan 651 lembar, total 2.646 lembar arsip.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Preservasi Arsip di Aula Gedung Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (16/5/2024).

Acara yang dihadiri oleh Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) menghadirkan para Karaeng dan raja dari Sulawesi Selatan. Selain Karaeng Turikale dan Karaeng Marusu, hadir pula Opu Cenning dari Kedatuan Luwu, Datu Sawitto, Datu Sidenreng, Karaeng Binamu, Karaeng Bangkala, Karaeng Arung Keke, Karaeng Gantarang Gowa, perwakilan Datu Soppeng dan segenap pengurus FSKN.

Hadir dalam penutupan Preservasi Arsip Kekaraengan Turikale dan Marusu adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan Asriadi Sulaeman, Kabid Kearsipan DPK Sulsel Dr Basri, Koordinator Arsiparis Sulsel Irzal Natsir dan para tim Preservasi Arsip dari ANRI yaitu, Taufik Nurhuda, Seno Utomo, Erna, Anwar dan Dita.

Direktur Preservasi Arsip ANRI Agus Susanto dalam keterangannya kepada media menyampaikan, tujuan preservasi arsip adalah untuk perlindungan dan perawatan arsip. sehingga arsip dapat disimpan dan dimanfaatkan dalam jangka waktu lama.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tuntutan JPU Terlalu Ringan Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Cuma 2 Bulan Penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perombakan Besar di Lingkup Pemkot Makassar: 46 Pejabat Resmi Dilantik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), resmi...

Kasdam XIV/Hasanuddin Resmi Buka Latihan Pencak Silat Militer, 260 Prajurit Ditempa Jadi Kader Tangguh

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana di Markas Yonif 700/Wira Yudha Cakti pagi itu terasa berbeda. Tepat pada Senin (16/06/2025),...

7 Tahun Menjabat, Ir. Muhammad Ashar Mendadak Mundur Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa di Dinas Pertanian Wajo?

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kejutan datang dari lingkup Pemerintahan Kabupaten Wajo, Ir. Muhammad Ashar tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya...

Irwan Hamid Apresiasi Langkah BBWS PJ Normalisasikan Kantong Lumpur Bendungan Benteng

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Langkah nyata dan tanggap yang dilakukan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dalam...