PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Muhammad Amir jufri (50) yang beralamat jalan Perintis Kemerdekaan, bekerja selaku wiraswasta, dilaporkan degan Kasus tuduhan penyerobotan tanah yang terjadi di Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya, dan saat ini ditangani oleh Polrestabes Makassar.
Pertama-Pertama Pak Amir Jufri dilaporkan di Polsek Biringkanaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/53/11/2024/ Sek.Biringkanaya /Polrestabes Makassar pada tanggal 09 Februari 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau Pengelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUP pidana yang terjadi di jalan Manuruki Kelurahan Sudiang Raya kecamatan Biringkanaya kota Makassar pada tanggal 24 September 2019.
Muhammad Amir Jufri Merasa dirinya dirugikan dengan tuduhan penyerobotan tanah dan menggugat Fadli di Kelurahan Sudiang Raya Jalan Manuruki Daya, Kecamatan Biringkanaya kota Makassar oleh PT. Aditia Sarina.
Muhammad Amir Jufri pun berinisiatif mengadakan konferensi pers di sebuah Cafe di bilangan jalan Perintis Kemerdekaan kecamatan Tamalanrea bersama sejumlah awak media, Jumat (12/07/2024).