PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.– Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan di Toraja sangat tepat dan mendapat dukungan serta Apresiasi dari para pekerja Jurnalis yang ada di Toraja Utara dan Tana Toraja.
Atas kesadaran dan Inisiatif Puluhan Jurnalis yang ada di Toraja dengan antusias melakukan pendaftaran ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah mengingat dan menyadari bahwa resiko kecelakaan dalam bekerja peliputan sebagai Jurnalis sangat rawan.
Karena profesi wartawan memiliki potensi bahaya atau risiko kecelakaan kerja yang tinggi saat menjalankan tugas di lapangan.
Landy Agung Bidang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Toraja mengapresiasi kepada wartawan yang tidak mengenal waktu siang dan malam dengan 24 jam.
“Wartawan kadang tidak peduli kondisi dan situasi, naik sepeda motor dilakukan saat berburu berita. Bahkan menumpang kendaraan lain demi mendapatkan berita yang valid dan benar,” ujar Landy saat Coffee Bareng yang digelar di rumah makan ayam penyet Rantepao, Sabtu (27/07/2024).
Menurut Landy, risiko profesi Jurnalis itu tidak ringan. Berbagai kendala dan rintangan kerap dihadapi demi mendapatkan berita yang akurat dan valid. Sehingga jika tidak memiliki ansuransi akan menimbulkan rasa ketidaktenangan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan.
“Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini perlu dijalin dengan baik. Selain jaminan kecelakaan dan kematian, juga ada jaminan hari tua. Itu usulan bagus, sehingga jangan sampai ada wartawan sudah tua dan kesulitan mencari makan,” terangnya.
Sementara itu juga ditambahkan Didiyanti Baan Barrang, Petugas Kepesertaan BPJS Toraja Menyampaikan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan sosialisasi Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mengundang para wartawan Toraja.
“Kami sangat peduli memberikan jaminan sosial kepada pegawai non ASN agar terlindungi dari risiko kerja,” ujar Didiyanti.
Setidaknya ada dua program penting yang diberikan BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja non ASN, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).