Penggantian Brangkas Benda Pusaka Kerajaan Gowa, Kuasa Hukum : Kami Rencana Undang Presiden Menyaksikan

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III, menggelar misi perlindungan warisan budaya Kerajaan Gowa dengan serangkaian kunjungan strategis pada Rabu, 31 Juli 2024, kemarin.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Raja Gowa ke-38 untuk menjaga warisan sejarah dan budaya yang telah berabad-abad menjadi identitas penting bagi masyarakat adat dan khalayak umum.

Perjalanan dimulai dari Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Jalan Andi Mallombasang, pukul 09.00 Wita, kemudian dilanjutkan ke Polres Gowa di Jalan Syamsuddin pada pukul 10.30 Wita, dan terakhir di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX di Jalan Sultan Alauddin Makassar pada pukul 11.30 Wita.

Pertemuan ini difokuskan pada peran Kepolisian, Kejaksaan, dan Balai Pelestarian Kebudayaan dalam menjaga keamanan objek-objek bersejarah dan memastikan tidak ada tindakan yang dapat merugikan warisan budaya.

Kolaborasi antara kerajaan dan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Balai Pelestarian Kebudayaan diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian dan pengawasan.

Dalam pertemuan ini, Raja Gowa ke-38 berdialog dengan Kapolres Gowa, Kasi Intel Kejari Gowa dan para ahli pelestarian budaya serta akademisi untuk menyusun strategi pelestarian yang lebih inovatif dan berkelanjutan.

Diskusi ini menekankan pentingnya agar Raja Gowa menjadi ujung tombak dalam pelestarian budaya dan peningkatan kesadaran akan nilai-nilai budaya yang ada, karena selama ini menurut Wawan Nur Rewa selaku Kuasa Hukum Raja Gowa ke-38, pihak Pemerintah diduga mengebiri hak kliennya.

“Misalnya, termasuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemda yang mengundang klien kami dengan surat yang datang sehari sebelumnya, kami anggap perbuatan tersebut sangat tidak beretika, selain itu, penggunaan Istana Balla Lompoa pada saat penerimaan tamu dari luar, sangat jarang mengkonfirmasi dan melibatkan klien kami, selaku pewaris Raja Gowa, sehingga kami ingin bertanya ada apa Pemda lakukan itu, karena klien kami sudah diakui oleh negara sebagai Raja Gowa ke-38,” tanya Wawan.

Baca juga :  Tahun 2024, Rutan Kelas IIB Watansoppeng Raih Penghargaan Tingkat Nasional P2HAM dan WBK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ratusan Siswa Gagal Daftar SNBP 2025, Disdik Sulsel Ajukan Perpanjangan Pendataan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ratusan siswa di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam kehilangan kesempatan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)...

JPN Kejati Sulsel Menangkan Sengketa Pilkada di MK, Hanya Gugatan Pilkada Palopo yang Berlanjut

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama sembilan Kejaksaan Negeri...

Kegagalan 145 Siswa SMAN 17 Makassar di SNBP 2025, Legislator Desak Investigasi Mendalam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 145 siswa kelas XII SMAN 17 Makassar gagal mendaftar dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi...

Jadwal Siaran Langsung Bola Hari Ini 5, 6, 7 Februari 2025, Pertandingan Seru Malam Ini

PEDOMANRAKYAT - Malam ini, para penggemar sepak bola akan disuguhkan dengan berbagai pertandingan seru dari berbagai liga domestik...