Usai Deklarasi di Halaman Hotel Pangeran Khar dan Tugu Cinta Damai, ZIAP Dikawal 12 Parpol dan Ribuan Massa Mendaftar ke KPU Kaltara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR – Pasangan Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala (ZIAP) yang diusung dan didukung 12 partai politik (parpol) maju bertarung pada Pilkada Serentak 2024 sebagai Calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Cagub-Cawagub Kaltara) Periode 2024-2029, menggelar deklarasi di 2 (dua) tempat yakni di titik kumpul dalam pekarangan Hotel Khar dan kemudian berlanjut di area Tugu Cinta Damai, Kota Tanjung Selor, Kamis (29/08/2024).

Sejak pagi sekitar pukul 07.00 Wita masyarakat sudah berdatangan dari berbagai pelosok daerah di Kaltara dan membanjiri pekarangan Hotel Pangeran Khar maupun di area sekitar Tugu Cinta Damai. Mereka mengenakan datang dengan mengenakan pakaian daerahnya serta menggunakan sarana transportasi kendaraan mobil dan motor, speedboat, hingga perahu ketinting dari daerah hulu di wilayah Kaltara.

Di halaman Hotel Khar, massa yang bersesakan menikmati sajian pertunjukan beragam musik daerah Kaltara, Sulawesi dan bahkan budaya maupun musik etnis Tionghoa yang menampilkan atraksi barongsai. Fantastisnya lagi di area tersebut tampak bertebaran kios-kios jajanan para pelaku UMKM yang dapat dinikmati sepuasnya oleh seluruh pengunjung deklarasi secara gratis dan menjadi tanggungan Zainal Arifin Paliwang.

Terharu melihat antusias dan sambutan luar biasa yang ditunjukkan masyarakat dalam menghadiri hajatan deklarasi itu, pasangan Zainal-Ingkong dengan disaksikan ribuan pasang mata warga Kaltara secara tegas mendeklarasikan maju sebagai Cagub dan Cawagub Provinsi Kaltara 2024-2029. Keduanya juga menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan dan memenangkan Pilkada Kaltara 2024 serta berjanji kedepannya akan membawa provinsi ini menjadi lebih maju dan sejahtera.

Selesai berorasi memaparkan seabrek program andalannya yang bakal digebrak pada periode kepemimpinan lima tahun kedepan (2024-2029), Zainal yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra bersama Ingkong sebagai Ketua DPD Partai Hanura dikawal oleh para pimpinan serta pengurus dari 12 parpol pengusung/pendukungnya serta ribuan masyarakat di titik kumpul Hotel Khar bergeser ke area depan Tugu Cinta Damai bergabung dengan massa yang telah berkumpul di tempat itu.

Baca juga :  Diinfus, Pasien Uji Skripsi Mahasiswa di Ruang Rawat Inap

Sebanyak 12 pimpinan parpol pengusung/pendukung kemudian mendeklarasikan usungan/dukungan kepada Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Zainal Arifin Paliwang-Ingkong Ala untuk maju bertarung di Pilkada Kaltara 2024. Teks deklarasi parpol koalisi pengusung/pendukung paslon dengan akronim ZIAP ini dibacakan oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kaltara, Syarwani dan diikuti seluruh ketua dan sekretaris pengurus partai, kader, simpatisan, relawan serta ribuan massa yang terus meluber memadati area sekitar Tugu Cinta Damai.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...