Temukan Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Hibah Pemprov Sulut TA 2018, DPW LSM Inakor Laporkan ke Kejati Sulut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Sulawesi Utara (Sulut) menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi dan Kelompok/Anggota Masyarakat TA 2018.

Ketua DPW Sulawesi Utara Perkumpulan LSM-Inakor, Rolly Wenas menyatakan, temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada Kamis 12 September 2024. Wenas berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sulut.

“Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 terdapat realisasi anggaran hibah senilai Rp 400 milyar kepada Badan/Lembaga/Organisasi dan Kelompok/Anggota Masyarakat. Maaf penerimanya saya tidak bisa sebut satu persatu, namun sudah saya lampirkan dalam laporan,” kata Wenas kepada wartawan di Manado, Jumat (13/09/2024).

Rolly menyebut, berdasarkan hasil penelusuran Inakor, menunjukan bahwa terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari penerima hibah sampai tanggal 16 Mei 2019 yang belum dipertanggungjawabkan oleh sejumlah penerima hibah senilai Rp 15 milyaran dan atas hal ini Inakor menduga bahwa realisasi belanja hibah yang belum dipertanggungjawabkan itu tidak dapat diyakini sesuai ketentuan penggunaannya.

Wenas menambahkan, berdasarkan fakta diatas kami menduga adanya pemotongan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan, akibatnya sejumlah penerima dana hibah kesulitan dalam menyusun LPJ.

Wenas menyebut, berdasarkan analisis data oleh Inakor terdapat permasalahan atas realisasi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara TA 2018 dimana kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a. Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, yaitu pasal 19 Ayat (1), Ayat (2) huruf a, b, dan c.

Baca juga :  Edukasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Berikan Sosialisasi Kepada Anak SD

b. Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2012 tentang kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Gubernur Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pemberian Hibah, pada :

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kualifikasi Piala Asia U23 2026 Grup J : Korsel Gilas Laos, Indonesia Bantai Macau

PEDOMANRAKYAT, SIDOARDJO - Tim Garuda Muda U-23 membantai Macau 5-0 tanpa balas dalam lanjutan pertandingan Kualifikasi Piala Asia...

HMJ Matematika UNM Gelar Inaugurasi INTEG24L MATHLANTIC di Gedung Mulo

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Makassar (F-MIPA...

Kereta Kencana Kraton Yogyakarta Jadi Daya Tarik Peserta Temu Nasional IV Ika Smansa Makassar

PEDOMANRAKYAT, JOGYAKARTA - Temu Nasional IV Ika Smansa Makassar di Yogyakarta dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, termasuk silaturahmi dan...

Rombongan Arisan UMI ” Jokka-Jokka ” ke Malaysia: Mengunjungi Batu Caves, Menara Kembar dan Colmar Tropicale

PEDOMANRAKYAT, MALAYSIA - Pada kesempatan kali ini, rombongan Arisan UMI yang merupakan salah satu unit usaha dari Yayasan...