Cegah Risiko Kecelakaan Kerja, Dinas PUPR Sinjai Sosialisasikan SMKK

Zainal
Zainal 287 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai selalu mengingatkan agar kontraktor dapat benar-benar mematuhi prosedur keselamatan kerja di dalam mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sinjai H. Haris Achmad saat ditemui, Jumat (4/10/2024) mengharapkan agar konsultan dan kontraktor agar menerapkan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), hal ini dilakukan untuk menjaga dan melindungi para pekerja dari kecelakaan kerja.

“Saya minta para konsultan dan kontraktor pelaksana agar mematuhi SOP (prosedur operasional standar) keselamatan dan kesehatan kerja, serta disiplin waktu pelaksanaan,” jelasnya.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Ksrja (K3) ini, kata Haris, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kolaborasi di Bidang Riset dan Pendidikan, Pemkot Makassar Tandatangani MoU dengan Unismuh
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!