PEDOMANRAKYAT – Makassar.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Launching Rumah Restorative Justice (Rumah RJ), Rabu, 16 Maret 2022.
Jaksa Agung RI Burhanuddin launching sembilan Rumah RJ, termasuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kehadiran Rumah RJ di Kejati Sulsel sesuai dengan semangat Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejaksaan RI sendiri telah menyelesaikan 821 perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif.
Rumah RJ menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. Sebuah ruang yang dibuat untuk penyelesaian masalah melalui konsep perdamaian dan musyawarah mufakat sebelum perkara masuk ke ranah penegak hukum.
Gubernur Sulsel sendiri mendukung Rumah RJ sebagai sebuah inovasi yang dihadirkan Kejaksaan Agung
“Rumah RJ diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ini juga sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” kata Andi Sudirman.
Jaksa Agung menyambut baik acara ini sebagai manifestasi bukti keseriusan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia.