BAZNAS Asuransikan Pengurus UPZ di BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Setelah melalui berbagai pertemuan dan pengkajian, maka Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar mengasuransikan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se Kota Makassar ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar. Jumlahnya pun tak main-main, lima ribu pengurus.

Malah, antara Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Korperasi dan Institusi, Adi Safah Curma Cosasih, telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), di Hotel Mercure Makassar, Rabu, 16 Maret 2022.

HM.Ashar Tamanggong di sela-sela penandatangan MoU yang juga dihadiri Walikota Makassar diwakili Kabag Kesra, Muh Syarief, Wakil Ketua I dan II BAZNAS Kota Makassar (Ahmad Taslim, dan H.Jurlan Em Saho’as), serta perwakilan pengurus UPZ Masjid se Kota Makassar itu menyebutkan, UPZ Masjid merupakan satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS.

UPZ ini berada di garda terdepan, dalam melakukan usaha-usaha sosialisasi, dan edukasi kepada jama’ah masjid agar menjadi muzaki, sekaligus menyerahkan hasil pengumpulan dan zakat ke BAZNAS.
Karena para UPZ ini menjalankan tugas mulia, tentunya para petugasnya harus diberi perlindungan berupa Jaminan sosial ketenagakerjaan.

Lembaga pemerintah nonstruktural yang berkantor di Jalan Teduh Bersinar, Kecamatan Rappocini ini misalnya, hingga saat ini telah menyerahkan SK sekitar 1.000. Sementara jumlah masjid sekitar 1.200 buah. “Ini potensi besar,” ujarnya.

ATM sapaan karib Ashar Tamanggong juga berterima kasih kepada seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar yang berzakat 2,5 persen di BAZNAZ Makassar. Pembayaran zakat pendapatan ini secara Payroll atau pemotongan secara langsung melalui bank.

“Kalau selama ini pemotongan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan pusat, maka dengan adanya penandatangan MoU hari ini, maka tidak boleh lagi pemotongan zakat dari BPJS Ketenagakerjaan pusat,” ujarnya.

Baca juga :  Sepasang Remaja Belasan Tahun Kembali Terjaring Razia Satpol PP

Di bagian lain, ATM juga menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) se Kota Makassar akan membayar zakat pendapatan setiap bulannya juga melalui sistim Payroll. Termasuk lebih 10.000 tenaga pendidik di Kota Makassar juga melakukan hal serupa.

“Jadi, jika minimal setiap ASN Pemkot dan tenaga pendidik di Kota Makassar rata rata dipotong Rp 100.000 saja, maka setiap bulannya bisa mencapai Rp 3 miliar. Itu belum termasuk Kemenag, Perusda, UPZ masjid, dan lainnya,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...

Mencuri di Toraja, Pria Asal Jatim Diringkus di Kota Makassar Beserta Barang Bukti

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,' Unit Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan...

Primkoppol Resor Soppeng Gelar RAT Tahun Buku 2024

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Primair Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Resor Soppeng menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 di Aula...

Mengedukasi Siswa, Satlantas Polres Soppeng Goes To School

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam upaya mengedukasi Siswa (wi) tentang pengetahuan tertib berlalulintas di jalan raya,Satuan Lalu Lintas (Satlantas)Polres...