PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi aturan baru terkait pungutan wajib mulai 5 Januari 2025.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menetapkan penerapan “opsen pajak” yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Menurut Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diterbitkan Direktorat Pajak Daerah Kementerian Keuangan, terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor.
Komponen tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), opsen BBN KB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi untuk STNK dan TNKB.
Mengenal Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen pajak merupakan tambahan pungutan pajak yang ditetapkan untuk dua kategori, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Dalam Pasal 83 UU HKPD, tarif opsen pajak untuk PKB dan BBN-KB masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari jumlah pajak terutang.
Sebagai ilustrasi, jika nilai jual kendaraan Anda sebesar Rp 200 juta dan tarif PKB daerah adalah 1,1 persen, maka pajak yang terutang adalah Rp 2,2 juta. Opsen PKB sebesar 66 persen dari nilai tersebut, yaitu Rp 1,452 juta, sehingga total pajak yang harus dibayar menjadi Rp 3,652 juta.
Mekanisme Pembayaran Opsen Pajak
Untuk memudahkan proses pencatatan dan pembayaran, dua kolom baru akan ditambahkan pada bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kolom ini digunakan untuk mencatat rincian opsen PKB dan opsen BBN-KB.
Semua pembayaran dilakukan melalui bank yang akan mendistribusikan dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan jenis pajak.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk opsen, akan dibagi ke beberapa lembaga pemerintah:
PKB dan BBN-KB disetorkan ke RKUD provinsi.
Opsen PKB dan BBN-KB disetorkan ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.