Restorative Justice untuk Kasus Pencurian di Barru : Harmoni yang Dikembalikan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Aula lantai 2 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Senin 16 Desember 2024, menjadi saksi penting proses penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, bersama Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Nyaman Syah, sebuah kasus pencurian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru berhasil mendapatkan persetujuan untuk diselesaikan lewat jalur RJ.

Dalam proses ekspose yang turut diikuti
Syamsurezky, S.H., M.H, Kepala Kejari Barru secara daring melalui Zoom, Teuku Rahman menegaskan, penerapan RJ harus mengikuti pedoman yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja).

“Restorative Justice bertujuan memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni masyarakat. Namun, tanggung jawab pelaku tetap harus ditegakkan,” ujar Teuku Rahman.

Kasus yang dimaksud melibatkan tersangka Muh Nurul Askar (22 tahun), seorang pemuda yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP terkait pencurian barang milik Masjid Al-Mubaraq di Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. Tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 11 September 2024, saat tersangka mencuri perangkat sound system, receiver, dan mikrofon dari masjid. Barang-barang tersebut sempat ditawarkan kepada saksi IR seharga Rp1,7 juta namun ditolak.

Berdasarkan keterangan, pengurus masjid mengalami kerugian sebesar Rp3,4 juta sesuai nota pembelian barang. Namun, pengajuan RJ didasarkan pada sejumlah pertimbangan, seperti:

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

– Ancaman pidana terhadapnya kurang dari lima tahun penjara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Latihan Penanggulangan Bencana Alam Banjir Kodam XIV/Hasanuddin TA 2024 Resmi Ditutup

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran K-Apel, Dorong Kolaborasi dan Literasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Walikota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Ketua PKK Makassar Melinda Aksa menghadiri syukuran ulang tahun ke-15...

Bupati Mamasa Hadiri Rapat Sidang Paripurna DPRD, Bahas Perubahan Anggaran Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Bupati Mamasa Welem Sambolangi menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, dalam...

Perkuat Sinergi Pendidikan Tinggi, UIT Makassar dan Unismuh Bone Tandatangani MoU

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Indonesia Timur (UIT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas jejaring kolaborasi akademik dengan menandatangani Memorandum...

PSMTI Jakarta Lantik Pengurus Baru, Wilianto Tanta Beri Dukungan

PEDOMAN RAKYAT, JAKARTA - Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PSMTI Jakarta periode 2025-2029 digelar di Rest Golden Sense Mangga...