PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pemerintah memberikan kabar baik bagi pelanggan listrik berdaya rendah.
Diskon tarif listrik sebesar 50% akan berlaku otomatis mulai Januari hingga Februari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama setelah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Diskon ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 2.200 VA, mencakup sekitar 81,4 juta rumah tangga atau 97% dari total pelanggan PLN.
Golongan pelanggan dengan daya 450 VA menjadi prioritas utama, diikuti pelanggan 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa sistem digital PLN memastikan potongan harga diterapkan otomatis tanpa memerlukan pendaftaran.
“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” kata Dirut PLN, Darmawan Prasodjo, dikutip dari ANTARA.