Bantuan Beras Masyarakat Hanya Jadi Objek Foto, Pegiat Anti Korupsi Sulut Kecam Pemerintah Desa Pinaesaan Tompaso

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Pemerintah Desa Pinaesaan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat sorotan dari Pegiat Anti Korupsi Sulawesi Utara.

Bukan tanpa alasan bantuan beras yang seharusnya menjadi hak warga diduga disalahgunakan oleh Hukum Tua Jemmy Singal.

Warga hanya dijadikan alat formalitas dengan diminta foto bersama beras tanpa mendapatkan hak mereka.

“Beras diantar pala dan meweteng lalu difoto, kemudian beras diambil lagi,” tutur seorang warga.

Darwin Najoan, pegiat anti korupsi Sulawesi Utara, dengan tegas menyebut tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran berat yang harus diusut tuntas.

“Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang memalukan. Warga menjadi korban, hak mereka dirampas, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dicederai,” katanya.

Baca juga :  Beri Apresiasi Kinerja Polri, Komisi III DPR RI : Kapolri Tidak Menciderai Hati Nurani Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Menag Matangkan Kurikulum Cinta dan Eco-Theology untuk Perkuat Kerukunan dan Kelestarian Alam

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan konsep “Kurikulum Cinta” dan “Eco-Theology” sebagai upaya strategis dalam membangun...

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...