PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,- Polres Toraja Utara Polda Sulsel melakukan pengamanan atas proses eksekusi objek sengketa tanah beserta bangunan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1B Makale, di Jalan Ponegoro (Japal) Kelurahan Pasele Kecamatan Pasele Toraja Utara, Jumat (20/12/2024).
Pengamanan dalam eksekusi itu dipimpin langsung Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, didampingi Kabag Ops AKP Gerianto Pabuang, SH dengan melibatkan ratusan personel gabungan Polres Toraja Utara bersama prajurit Kodim 1414/Tator.
Eksekusi dilaksanakan atas surat penetapan Nomor : 8/Pen.Pdt.Eks / 2024 / PN Makale tanggal 11 Desember 2024 Dalam perkara Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 25 Februari 2019, Nomor : 243 K/PDT/2019, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 23 Oktober 2017, Nomor: 299/PDT/2017/PT.Mks jo. Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 20 April 2017, Nomor : 31/Pdt.G/2016/PN.Mkl, dalam perkara antara pemohon Petrus Ferdinan Patanggu dengan termohon Garin Bulo dkk.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, saat ditemui disela sela berjalannya eksekusi menjelaskan bahwa, pengamanan proses eksekusi atas objek sengketa tanah beserta bangunan yang telah pihaknya gelar dalam pelaksanaannya dilakukan dengan mengedepankan upaya persuasif dan humanis.