PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap I dijadwalkan dimulai pada Selasa (24/12/2024).
Proses ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2024 sesuai jadwal resmi yang dirilis pemerintah.
Melansir laman menpan.go.id, penentuan kelulusan peserta tidak menggunakan sistem passing grade, melainkan berdasarkan peringkat terbaik. Peringkat ini dihitung dari hasil seleksi kompetensi yang telah dilaksanakan oleh setiap instansi terkait.