Tiga Produsen Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejati Sulsel, Segera Disidangkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel di Kantor Kejari Makassar, Senin (03/02/2025).

Ketiga tersangka yang diserahkan, yakni AS (40), MS (42), dan MH (29), merupakan pemilik dan direktur perusahaan yang memproduksi serta mengedarkan produk kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.

Rincian Kasus dan Peran Tersangka

1. Tersangka AS
AS (40) merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan produk obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim. Produk ini telah diuji oleh BPOM Makassar dan dinyatakan tidak memenuhi standar edar karena mengandung Bisakodil, bahan baku obat yang dilarang dalam jamu atau obat tradisional.

AS pun didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

2. Tersangka MS
MS (42) adalah Direktur CV. Fenny Frans, perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Produk ini diuji BPOM Makassar dan terbukti mengandung merkuri (Raksa/Hg), zat yang dilarang dalam kosmetik karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius.

MS dikenakan pasal yang sama dengan AS serta Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan produk yang tidak sesuai standar.

3. Tersangka MH
MH (29), Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, memproduksi Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang juga terbukti mengandung merkuri berdasarkan uji BPOM Makassar.

Baca juga :  HYL dan IRA Belum Dapat Menghadirkan Ahli di Sidang Tipikor Dana PDAM Makassar

MH dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pimpin Sertijab, Mayjen TNI Windiyatno Lepas dan Sambut Pejabat Kodam Hasanuddin dengan Khidmat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin acara tradisi penerimaan, serah terima jabatan (Sertijab), serta tradisi...

Indonesia Takluk 1-2 Atas India

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Suhail Ahmad Bhat berhasil menciptakan "brace” (mencetak dua gol dalam satu pertandingan) mengantar tim nasional...

Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Gencar Menyalurkan Pupuk Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Pemerintah Kabupaten Mamasa di bawah kepemimpinan Bupati Welem Sambolangi dan Wakil Bupati H. Sudirman terus...

Musprov Taekwondo Sulsel Batal Digelar, Tak Ada Calon Ketua Lolos Verifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan resmi dibatalkan. Agenda yang seharusnya menjadi ajang pemilihan...