PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel di Kantor Kejari Makassar, Senin (03/02/2025).
Ketiga tersangka yang diserahkan, yakni AS (40), MS (42), dan MH (29), merupakan pemilik dan direktur perusahaan yang memproduksi serta mengedarkan produk kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.
Rincian Kasus dan Peran Tersangka
1. Tersangka AS
AS (40) merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan produk obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim. Produk ini telah diuji oleh BPOM Makassar dan dinyatakan tidak memenuhi standar edar karena mengandung Bisakodil, bahan baku obat yang dilarang dalam jamu atau obat tradisional.