Tiga Produsen Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejati Sulsel, Segera Disidangkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel di Kantor Kejari Makassar, Senin (03/02/2025).

Ketiga tersangka yang diserahkan, yakni AS (40), MS (42), dan MH (29), merupakan pemilik dan direktur perusahaan yang memproduksi serta mengedarkan produk kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.

Rincian Kasus dan Peran Tersangka

1. Tersangka AS
AS (40) merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan produk obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim. Produk ini telah diuji oleh BPOM Makassar dan dinyatakan tidak memenuhi standar edar karena mengandung Bisakodil, bahan baku obat yang dilarang dalam jamu atau obat tradisional.

AS pun didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

2. Tersangka MS
MS (42) adalah Direktur CV. Fenny Frans, perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Produk ini diuji BPOM Makassar dan terbukti mengandung merkuri (Raksa/Hg), zat yang dilarang dalam kosmetik karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius.

MS dikenakan pasal yang sama dengan AS serta Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan produk yang tidak sesuai standar.

3. Tersangka MH
MH (29), Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, memproduksi Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang juga terbukti mengandung merkuri berdasarkan uji BPOM Makassar.

Baca juga :  Polres Pelabuhan Makassar Berikan Pengamanan Keberangkatan Anggota HMI ke Kalimantan Barat

MH dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Memberi Efek Jera, Satlantas Polres Soppeng Amankan Empat Sepeda Motor

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG , Komitmen Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Soppeng dalam menjaga keamanan dan ketertiban berlalulintas di jalan...

Dari Swasembada ke Hilirisasi, Mentan Amran Perkuat Sinergi dengan Media

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menggelar dialog terbuka bersama puluhan pimpinan media yang tergabung...

PLN Sinjai Jadwalkan Pemadaman Listrik di Sinjai Timur dan Selatan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sinjai kembali menjadwalkan pemadaman listrik sementara dalam rangka pemeliharaan dan...

Pionir di Sulsel, Koperasi Prabu Phinisi Sejahtera Cetak Rekor RAT Tercepat Tahun Buku 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koperasi Prabu Phinisi Sejahtera Sulawesi Selatan kian mengukuhkan eksistensinya dalam mengimplementasikan tata kelola organisasi yang...