Eksekusi Lahan Gedung Hamrawati di Makassar Menuai Kontroversi, Ahli Waris Protes Keras

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Eksekusi lahan Gedung Hamrawati seluas 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Makassar, yang digelar Kamis (13/2/2025)blalu, menuai protes dari ahli waris dan sejumlah pihak.

Eksekusi ini merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Namun, ahli waris menilai proses hukum bermasalah karena diduga melibatkan pemalsuan dokumen selama persidangan dan majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara telah menghilangkan barang bukti sebanyak 12 yang diajukan di persidangan.

Muhammad Alif Hamat Yusuf, selaku kuasa hukum sekaligus ahli waris Gedung Hamrawati, menolak putusan PN Makassar, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus ini.

Pada tingkat Banding, ahli waris yakni Alif Hamat Yusuf dan saudaranya memenangkan gugatan setelah majelis hakim membatalkan putusan PN Makassar dengan pertimbangan “gugatan penggugat tidak dapat diterima”.

Alif menegaskan putusan Banding sudah tepat karena baik batas-batas tanah maupun luas tanah yang digugat tidak jelas sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Ia menyayangkan putusan Kasasi dan PK yang dianggap tidak adil karena mengukuhkan putusan PN Makassar. “Saya menolak putusan itu karena majelis hakim tidak imparsial dan memihak penggugat, A Baso Matutu,” ujarnya berapi-api saat ditemui di sebuah kafe di BTP, Tamalanrea, Makassar, Rabu malam (19/02/2025).

Alif mengklaim telah mengirim surat permohonan penghentian eksekusi ke PN Makassar, Polrestabes maupun Polda Sulawesi Selatan karena putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan (non exsecutable) karena adanya putusan Komisi Yudisial RI (KY) dan putusan A Baso Matutu yang sudah ingkrah.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Cooling System Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Totaka Silaturahmi Dengan Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rakor Rutin Kelurahan Baji Mappakasunggu Hasilkan Bahasan Mendalam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Rapat koordinasi (Rakor) Kelurahan Baji Mappakasunggu (BMS) Kecamatan Mamajang berlangsung dengan sukses sore ini di Aula...

Menjaga Nyala Juang di Raksatama

PEDOMANRAKYAT, PALU – Aura khidmat menyelimuti Aula Markas Yonif 711/Raksatama di Palu, Kamis pagi, 08 Mei 2025. Suara derap...

Tangis Ibu di Ruang Sidang Barru

PEDOMANRAKYAT, BARRU – Air mata Ernita tumpah di ruang sidang Pengadilan Negeri Barru, Sulawesi Selatan, Selasa siang, 06...

Masa Purnabakti , Antara Penghargaan dan Jeruji Besi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Masa purnabakti seharusnya menjadi babak baru dalam hidup yang penuh dengan penghargaan dan kenangan...