PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Bagi masyarakat Kota Makassar yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas, layanan SIM Keliling kembali hadir selama bulan Maret 2025.
Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Sabtu dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
SIM Keliling Makassar hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau peningkatan golongan SIM, pemohon harus datang langsung ke Satpas Satlantas Polrestabes Makassar.
Selain melalui layanan ini, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di beberapa lokasi pelayanan publik, seperti mall di Makassar yang telah bekerja sama dengan kepolisian.