PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Majelis hakim Upi Hastati (anggota TPD Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur KPU) mengajukan sejumlah pertanyaan krusial kepada Theofilus Lias Limongan dalam sidang DKPP Jumat, 14 Maret 2025 di Makassar, terkait data 801 orang yang disebut berpotensi kehilangan hak pilih dalam Pilkada Tana Toraja 2024. Setelah hakim mendengar keterangan Saksi dan Pelapor lewat zoom. Theo Limongan akhirnya mengakui bahwa data tersebut hanya berupa nama-nama tanpa disertai alat bukti pendukung.
“Kami tidak memiliki data pendukung, hanya nama-nama saja,” ujar Theo Limongan saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menanyakan syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi wajib pilih. Theo menjawab bahwa terdapat 11 elemen yang harus dipenuhi. Ia juga mengakui bahwa setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pihaknya masih dalam proses mencari bukti pendukung untuk nama-nama tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa, mengaku tidak mengetahui adanya kasus 801 orang tersebut sebelumnya. Ia baru mengetahui setelah berita itu dimuat di media.