Jaksa Gowa Umumkan Delapan Berkas Perkara Uang Palsu P21, 11 Tersangka Siap Diserahkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri Gowa mengonfirmasi, delapan berkas perkara dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa telah mencapai status P21 alias lengkap.

Rencana penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Kejaksaan Negeri Gowa dijadwalkan dilakukan pada hari Rabu, 19 Maret 2025.

Dalam keterangan resmi pada Selasa, 18 Maret 2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dikelompokkan dalam tiga klaster.

Klaster pertama menyasar tersangka yang diduga memproduksi atau membuat uang rupiah palsu, Klaster kedua menitikberatkan pada tersangka yang mengedarkan uang palsu, Klaster ketiga mencakup tersangka yang menerima uang palsu.

Soetarmi menyatakan, “Berkas yang akan tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara 7 berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa.”

Dari delapan berkas perkara tersebut, tercatat ada sebelas tersangka, di antaranya :
1. Tersangka AI (54) – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, diduga berperan dalam produksi uang palsu.
2. Tersangka AK (50) – Pegawai bank, diduga mengedarkan uang palsu.
3. Tersangka SY (52) – Seorang PNS, bersama dengan Tersangka IM (42), wiraswasta, yang keduanya diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.
4. Tersangka SW (55) – PNS guru, yang juga diduga mengedarkan uang palsu.
5. Tersangka MN (40) – Karyawan honorer yang diduga turut serta dalam peredaran uang palsu.
6. Tersangka KN (48) – Juru masak, dan Tersangka IY (37) – Karyawan swasta, yang sama-sama diduga terlibat dalam pengedaran uang palsu.
7. Tersangka SW (35) – Wiraswasta, diduga menerima uang palsu.
8. Tersangka MM (40) – Seorang PNS, yang juga diduga sebagai penerima uang palsu.

Baca juga :  Soppeng Raih Penghargaan IGA 2024 Dari Mendagri

Para tersangka akan disangkakan berdasarkan ketentuan hukum, yakni :

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bintaljarahdam XIII/Merdeka Tanamkan Nilai Juang dan Ketahanan Mental Prajurit Bogani

PEDOMANRAKYAT, LOLAK – Yon Armed 19/Bogani mendapatkan pembinaan mental rohani, ideologi, dan kejuangan dari Badan Pembinaan Mental dan...

37 Senator PNUP Pilih Tiga Calon Direktur dari Lima Nama Balon

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Setelah melewati verifikasi ulang dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Politeknik Negeri...

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia Kutuk Keras Tindakan Arogan Pejabat Dinas Pertanian Deli Serdang, Tuntut Bupati Bertindak Tegas!

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas tindakan pelecehan...

2.258 Ha Areal Pertanaman Padi Di Soppeng Terancam Gagal Panen, 63 Ha Dinyatakan Puso 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Rendahnya curah hujan selama Juli - Agustus serta minimnya debit air dari sejumlah bendungan dan...