Anggota DPR Frederik Kalalembang Desak Penutupan Tambang Batu di Tikala : Ancaman Bencana dan Kerusakan Lingkungan Mengintai

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota DPR RI, Irjen Pol Purn. Frederik Kalalembang, secara tegas meminta Kapolres Toraja Utara untuk segera menutup aktivitas tambang galian C di Tikala, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Permintaan ini disampaikan melalui surat tanggapannya yang menyoroti keresahan masyarakat akibat keberadaan tambang batu tersebut.

Desakan ini merupakan respons terhadap aduan masyarakat Tikala yang diwakili oleh sejumlah tokoh, yakni Prof. Dr. Agus Salim, Anthonius T. Tulak, Efran Bima Muttaqin, Andre Salim, dan Willyam Carlos Panggeso.

Mereka mengkhawatirkan dampak buruk dari aktivitas tambang yang berpotensi menyebabkan bencana tanah longsor dan banjir bandang di wilayah tersebut.

Ancaman Bencana dan Gejolak Sosial

Dalam surat bernomor 20/JFK-DPR.RI/IV/2025 tertanggal 02 April 2025, Frederik menegaskan, aktivitas tambang harus segera dihentikan demi menghindari gejolak sosial di masyarakat serta potensi bencana alam yang semakin meningkat di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja.

“Kami sampaikan kepada saudara Kapolres Toraja Utara agar aktivitas tambang tersebut segera ditutup dan dihentikan untuk menghindari gejolak di masyarakat serta guna menghindari terjadinya tanah longsor dan banjir bandang yang akhir-akhir ini sering terjadi di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja,” tegas Frederik dalam suratnya, Rabu, 02 April 2025.

Dugaan Pelanggaran Hukum oleh CV BD

Frederik juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang yang dilakukan oleh CV BD.

Perusahaan ini diduga telah melakukan penambangan batu sejak 2020, meskipun izin usaha pertambangan (IUP) baru diberikan pada 2021.

Menurut Frederik, masyarakat Tikala juga mengklaim, CV BD belum menyelesaikan kewajiban kepada pemilik lahan, sehingga aktivitas penambangan dianggap ilegal.

“Fakta, CV BD belum mendapat izin dari masyarakat Tikala selaku pemegang hak atas lahan yang menjadi wilayah penambangan, membuktikan perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Frederik.

Baca juga :  Pastikan Suasana Belajar Menyenangkan, Bunda PAUD Sinjai Monitoring MLPS

Proses AMDAL Tidak Transparan

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

RSUD Sinjai Adakan Demo Masak MPASI

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai mengadakan Demo Masak Makanan Pendamping ASI (MPASI) bertempat di Ruang...

KPO SMAN 3 Bulukumba Tetapkan Tiga Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS Periode 2025–2026

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Komisi Pemilihan OSIS (KPO) SMAN 3 Bulukumba resmi menetapkan tiga pasangan calon ketua dan wakil...

Ketua Pengurus Masjid Wal Ashry Kunjungi Ibu Kota Negara, Berfoto di Depan Istana Presiden

PEDOMANRAKYAT, PENAJAM - Ketua Pengurus Masjid Wal Ashry, Ir. H. Abd. Djalil Razak, bersama istri, berkesempatan berkunjung ke...

Ledakan Tabung Gas 3 Kg di Grandhill Atakkae, Satu Warga Alami Luka Bakar Serius

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Warga BTN Grand Hill 3, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dikejutkan oleh suara ledakan...