Anggota DPR Frederik Kalalembang Desak Penutupan Tambang Batu di Tikala : Ancaman Bencana dan Kerusakan Lingkungan Mengintai

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota DPR RI, Irjen Pol Purn. Frederik Kalalembang, secara tegas meminta Kapolres Toraja Utara untuk segera menutup aktivitas tambang galian C di Tikala, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Permintaan ini disampaikan melalui surat tanggapannya yang menyoroti keresahan masyarakat akibat keberadaan tambang batu tersebut.

Desakan ini merupakan respons terhadap aduan masyarakat Tikala yang diwakili oleh sejumlah tokoh, yakni Prof. Dr. Agus Salim, Anthonius T. Tulak, Efran Bima Muttaqin, Andre Salim, dan Willyam Carlos Panggeso.

Mereka mengkhawatirkan dampak buruk dari aktivitas tambang yang berpotensi menyebabkan bencana tanah longsor dan banjir bandang di wilayah tersebut.

Ancaman Bencana dan Gejolak Sosial

Dalam surat bernomor 20/JFK-DPR.RI/IV/2025 tertanggal 02 April 2025, Frederik menegaskan, aktivitas tambang harus segera dihentikan demi menghindari gejolak sosial di masyarakat serta potensi bencana alam yang semakin meningkat di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja.

“Kami sampaikan kepada saudara Kapolres Toraja Utara agar aktivitas tambang tersebut segera ditutup dan dihentikan untuk menghindari gejolak di masyarakat serta guna menghindari terjadinya tanah longsor dan banjir bandang yang akhir-akhir ini sering terjadi di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja,” tegas Frederik dalam suratnya, Rabu, 02 April 2025.

Dugaan Pelanggaran Hukum oleh CV BD

Frederik juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang yang dilakukan oleh CV BD.

Perusahaan ini diduga telah melakukan penambangan batu sejak 2020, meskipun izin usaha pertambangan (IUP) baru diberikan pada 2021.

Menurut Frederik, masyarakat Tikala juga mengklaim, CV BD belum menyelesaikan kewajiban kepada pemilik lahan, sehingga aktivitas penambangan dianggap ilegal.

“Fakta, CV BD belum mendapat izin dari masyarakat Tikala selaku pemegang hak atas lahan yang menjadi wilayah penambangan, membuktikan perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Frederik.

Baca juga :  Kajati Sulsel Beri Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unhas

Proses AMDAL Tidak Transparan

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pada “Koordinat Rasa”, 10 Penulis “Bersekutu”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Boleh jadi ini pertama kali dalam bidang literasi di Kota Makassar, sepuluh penulis berkolaborasi menulis...

Camat Tomoni Timur Tekankan Disiplin ASN dan Penuntasan Program Akhir Tahun

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Camat Tomoni Timur, Yulius, menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara...

HUT Ke-53 Desa Kertoraharjo Diperingati Secara Sederhana Namun Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53...

Dua WBP Rutan Kelas IIB Watansoppeng Terima Pembebasan Bersyarat  

PEDOMAN RAKYAT,SOPPENG - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Watansoppeng menerima Pembebasan Bersyarat (PB) ,Senin 03...