PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Tiga terdakwa kasus korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020–2021 mendapat kelonggaran hukum setelah status penahanannya dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota.
Pengalihan ini dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu, 12 Maret 2025 lalu.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/Paket C), dan Enos Bandaso (Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Paket C3). Mereka kini tidak lagi menjalani penahanan di Rutan, melainkan berada di bawah pengawasan di Kota Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya perubahan status penahanan tersebut.
Ia menyebut pengalihan ini merupakan hasil penetapan Majelis Hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine, dengan hakim anggota Nicolas Torano dan Muhammad Khalid Ali.
“Penetapan ini berlaku sejak 19 Maret 2025 hingga 19 Mei 2025. Masing-masing terdakwa dikenakan biaya jaminan sebesar Rp50 juta yang disetorkan ke Kepaniteraan Tipikor PN Makassar. Selain itu, ada jaminan dari istri dan penasihat hukum masing-masing terdakwa,” ungkap Soetarmi, Rabu, 09 April 2025.