Skandal Lapas Makassar : Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Penipuan Rp.80 Juta, Desak Presiden Bertindak

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dugaan skandal baru mencuat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Kuasa Hukum Saliah, Wawan Nur Rewa, SH, dalam konferensi persnya dengan tegas menyatakan, kliennya mengalami kerugian besar mencapai Rp 80 juta akibat praktik curang yang melibatkan oknum petugas Lapas berinisial RMS.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, ini kejahatan yang terjadi di dalam institusi negara,” tegas Wawan saat berbicara di hadapan awak media di Makassar, Senin (28/4/2025).

Wawan menjelaskan, Saliah diarahkan berjualan makanan di area Lapas atas persetujuan RMS. Namun modal usaha dan hasil penjualan malah dikuasai tanpa pertanggungjawaban. Bukti transaksi serta chat percakapan narapidana yang dengan bebas menggunakan handphone telah dikantongi pihaknya sebagai barang bukti kuat.

“Kami memiliki bukti nyata diantaranya percakapan, pesanan, hingga transaksi yang melibatkan narapidana yang sebagian besar terjerat kasus korupsi. Ini menunjukkan adanya pembiaran sistemik dalam Lapas,” beber Wawan.

Menurutnya, praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa dukungan atau setidaknya pembiaran dari pihak internal Lapas. Ia bahkan secara terbuka mempertanyakan peran Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.

“Di mana pengawasan Kanwil Kemenkumham Sulsel ? Sidak berkali-kali dilakukan, namun pelanggaran sebesar ini dibiarkan. Ini kegagalan sistemik, atau lebih buruk ada kesengajaan,” ujarnya dengan nada keras.

Upaya mediasi antara pihak Saliah dan oknum Lapas sebelumnya telah dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan. Atas dasar itu, Wawan Nur Rewa menyatakan konferensi pers ini sekaligus menjadi somasi terbuka terhadap pihak Lapas dan Kemenkumham.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Vital Strategies dan WRI Indonesia Laksanakan Publik Awareness

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Prof. Dr. H. Paturungi Parawansa Berpulang ke Rahmatullah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kabar duka datang dari keluarga besar Parawansa. Tokoh pendidikan dan politisi senior Sulawesi Selatan, Prof....

Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Jasmadi, Praperadilan Menangkan Pemohon

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Sidang Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN/JAK-TIM antara Jasmadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara pidana, melawan...

Kapolrestabes: Pelaku Penjarahan ATM di DPRD Makassar Bukan Demonstran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Makassar terus bertambah. Hingga saat ini,...

Kuasa Hukum Nilai Mediasi Tak Produktif, Sengketa Marthen Luther Lanjut ke Persidangan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sidang mediasi perkara perdata yang melibatkan Marthen Luther sebagai penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar...