Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi Mulai 5 Juni 2025, Ini Ketentuan Terbarunya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku mulai 5 Juni 2025. Langkah ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok rumah tangga dengan daya listrik rendah, di tengah tantangan ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa diskon tarif listrik ini akan menyasar pelanggan rumah tangga PLN dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA), yaitu rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Kebijakan ini berbeda dari diskon sebelumnya pada Januari-Februari 2025, yang juga mencakup pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA. “(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025).

Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada kuartal kedua 2025, setelah hanya mencatatkan pertumbuhan 4,87 persen pada kuartal pertama.

Selain diskon listrik, pemerintah juga meluncurkan sejumlah insentif lain untuk mendukung daya beli masyarakat, khususnya menjelang periode libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan dan Insentif Lainnya

Diskon tarif listrik menjadi salah satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan mulai 5 Juni 2025. Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. “6 paket 5 Juni,” kata Airlangga secara singkat.

Baca juga :  Kepala LLDIKTI IX Andi Lukman : Masih Banyak Perguruan Tinggi Tidak Peduli Penelusuran Alumni

Namun, hingga saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi teknis untuk masing-masing insentif, termasuk ketentuan detail diskon tarif listrik. Airlangga menjelaskan bahwa laporan awal telah disampaikan kepada Presiden, dan pemerintah berharap regulasi dapat rampung sebelum tenggat waktu 5 Juni 2025.

Proses penyusunan melibatkan berbagai kementerian untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa semua regulasi ditargetkan selesai sebelum tanggal tersebut. “Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

HUT ke-130 BRI, Agen BRILink Sinjai Sampaikan Ucapan dan Apresiasi

PEDOMANRAKYAT,  SINJAI -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sinjai memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-130 tahun...

Kejari Pinrang Musnahkan BB Sejumlah Kasus Narkoba dan Perkara Pidana lainnya

PEDOMANRAKYAT, PINRANG-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) yang berasal dari pengungkapan sejumlah perkara pidana...

Aksi Nyata Pelayanan Publik, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambung Jawa Kawal Pelajar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sinergitas TNI–Polri kembali terlihat nyata di Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang Kota Makassar melalui kegiatan...

Kompol Mursalim Pimpin Renovasi Sumur Umum di Pekuburan Beroangin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Komandan Batalyon (Danyon) A Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Kompol Mursalim M., S.E., M.M., memimpin langsung...