PEDOMAN RAKYAT – MAKASSAR. Ratusan warga Perumahan Pemprov dan Perumahan Pemda Manggala, Makassar, melakukan unjuk rasa di Mapolrestabes Kota Makassar, Selasa 03/06/2025. Mereka menuntut kejelasan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai bukti di Pengadilan Tinggi Makassar. Dokumen-dokumen tersebut diduga digunakan untuk memenangkan kasus pertanahan yang berdampak pada ancaman penggusuran ribuan warga.
Warga mendesak Polrestabes Makassar untuk serius memproses laporan dugaan pemalsuan dokumen.
Menuntut hakim Pengadilan Tinggi Makassar bertanggung jawab atas putusan yang dinilai memiliki banyak kejanggalan.
Koordinator Aksi Gunawan mengatakan, kehadiran mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh warga bernama Magdallena De Munnik.
Dokumen tersebut telah dijadikan bukti di Pengadilan Tinggi Makassar. Kemudian dimenangkan oleh hakim.
Dampaknya ribuan jiwa warga yang tinggal di Perumahan Pemrov dan Perumahan Pemda terancam digusur. Karena hakim Pengadilan Tinggi membuat putusan harus dilakukan pengosongan lahan.
Warga mendesak Polrestabes Makassar agar serius dalam memproses laporan tersebut.
“Jangan sampai nasibnya sama dengan laporan penyerobotan lahan yang sudah dilaporkan warga sejak bulan Januari 2025, namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” ungkap Ketua Forum Warga Bersatu Sadaruddin.
Di depan Mapolrestabes Makassar warga membentangkan spanduk bertuliskan “Lawan Mafia Tanah” dan poster berisi tuntutan.
Setelah menyampaikan tuntutan di Mapolrestabes, warga melanjutkan aksi di Pengadilan Tinggi Makassar.
Bakar Keranda dan Ban Bekas
Tiba depan Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, ratusan warga membakar ban bekas dan menutup satu ruas jalan Urip Sumoharjo, Makassar.