Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Dinilai Tidak Konsisten terhadap Penafsiran Konstitusi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis (26/6/2025), yang menyatakan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilu akan dibagi menjadi dua tahap, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Nasional mencakup pemilihan anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, Pemilu Daerah meliputi pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Putusan ini merupakan hasil pengujian terhadap Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menyatakan bahwa pemungutan suara nasional dan daerah ke depan harus dilakukan dalam dua tahap, dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Lusin Tammu, SH, MH kepada media ini Minggu (29/6/2025) menyatakan, putusan MK tersebut justru menimbulkan inkonsistensi dalam penafsiran konstitusi. Menurutnya, jika mengacu pada Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, disebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Sedangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) diatur tersendiri dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis.

“Dari prinsip konstitusi, Pilkada bukan bagian dari rezim Pemilu, karena diatur oleh undang-undang tersendiri. Maka seharusnya Mahkamah konsisten dalam menafsirkan Pasal 22E UUD 1945,” tegas Lusin.

Ia mengingatkan bahwa skema pemilu serentak dengan lima kotak suara yang selama ini berlaku lahir dari Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Putusan itu menyatakan pemisahan antara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilihan legislatif bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, skema pemilu serentak nasional diberlakukan untuk memastikan prinsip efisiensi dan integrasi pemilu.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Realisasi Program LTT di Sinjai Lampaui Target

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...

Awal Tahun, Pusjar SKMP LAN Tegaskan Komitmen Mitra PPNPN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana Aula Hasanuddin, Rabu (7/1/2026) siang, tampak berbeda dari hari-hari kerja biasa. Deretan kursi tertata...

Sinergi Tanpa Sekat, Musrenbang Kunjung Mae Fokus pada Skala Prioritas dan Visi “Muliakan Makassar”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komitmen untuk memacu roda pembangunan di Kelurahan Kunjung Mae terus dibuktikan secara nyata. Pada Kamis...

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Soppeng Gelar Panen Raya Jagung Serentak

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, Polres Soppeng menggelar...