Andi Apriady, SH, MH : Selama Ini Banyak Kasus Kekerasan Luput dari Perhatian Publik Karena Korban Tidak Tahu Harus Mengadu Kemana

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan keseriusan dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui pendekatan berbasis masyarakat.

Kegiatan bertajuk “Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak, dan TPPO” yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar menjadi bukti nyata bahwa isu ini tak bisa diselesaikan dengan pendekatan administratif semata.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Sipakalebbi, kantor Balaikota Makassar pada Rabu, 2 Juli 2025 yang menghadirkan narasumber, Andi Apriady, SH, MH (Tim Ahli Hukum Pemkot Makassar) yang menyoroti lemahnya literasi hukum masyarakat terkait hak-hak perempuan dan anak, serta kurang optimalnya mekanisme perlindungan dan pendampingan korban di tingkat akar rumput.

“Selama ini banyak kasus kekerasan luput dari perhatian publik karena korban tidak tahu harus mengadu ke mana. Padahal negara melalui undang-undang telah memberikan perlindungan penuh. Masalahnya, akses terhadap keadilan masih belum inklusif dan partisipatif,” tegas Andi Apriady.

Ia juga menyinggung tentang masih minimnya koordinasi antar lembaga serta perlunya revitalisasi UPTD PPA dan layanan shelter di tingkat kelurahan yang belum seluruhnya berfungsi optimal.

Landasan Hukum Penanganan Kekerasan dan TPPO

Dalam kegiatan tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki kewajiban hukum untuk bertindak cepat dalam setiap kasus kekerasan dan eksploitasi, sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain :

1. Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa negara, keluarga, dan masyarakat wajib melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

2. Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjamin perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan domestik.

Baca juga :  Gelar Vaksinasi di Candi Borobudur, Kapolri: Percepatan di Tempat Wisata yang Interaksi Tinggi

3. Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memberikan dasar hukum untuk penindakan serta perlindungan korban TPPO.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jelang Pemeriksaan BPK, Disdik Sulsel Kebut Rekonsiliasi Dana BOSP Sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan percepatan rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)...

Hj. Buaidah bint H. Achmad Orang Tua Tunggal nan Lahirkan Dua Profesor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sekali waktu Ibu Hj. Buaidah binti H.Achmad ke kamar mandi. Itu beberapa tahun silam. Di...

Ketua MUI Sulsel AG Prof.Dr.H.Najamuddin Abd.Syafa, M.A., “Mati Bagaikan Sebuah Pintu”

Ketua MUI Sulsel AGH Prof.Dr. Najamuddin Abd.Syafa (duduk, kiri) didampingi Prof.Dr.Ahmad Thib Raya, M.A. (Foto:mda). PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua...

Portal Parkir Elektronik Diharapkan Dongkrak PAD Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SiNJAI — Usai diresmikan oleh Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, penggunaan portal parkir elektronik di kawasan...