PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis ringan kepada dua terdakwa kasus peredaran produk skincare berbahan berbahaya.
Mira Hayati, Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, dan Agus Salim, pemilik merek kosmetik RG Raja Glow My Body Slim, masing-masing hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan di ruang sidang Mudjono, PN Makassar, Senin, 7 Juli 2025. Sidang yang menyedot perhatian publik ini menjadi sorotan karena vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Selatan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lantaran memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik yang mengandung merkuri, yaitu zat berbahaya yang dilarang dalam industri kecantikan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan. Oleh karena itu dijatuhi pidana 10 bulan penjara,” kata hakim ketua saat membacakan vonis.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis tersebut. Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dianggap meresahkan masyarakat karena minimnya kehati-hatian dalam mengedarkan produk.
Sementara yang meringankan, keduanya dinilai sopan selama proses persidangan dan belum pernah dipidana.