PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank milik negara di Kota Makassar kembali menyeret satu nama baru.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan pria berinisial ATP sebagai tersangka pada Jumat, 11 Juli 2025. Ia disebut-sebut sebagai aktor kunci dalam penggelembungan berkas pengajuan kredit yang berujung kerugian negara hingga miliaran rupiah.
ATP, yang diketahui merupakan pegawai internal bank tersebut, diduga menjadi inisiator puluhan hingga ratusan berkas permohonan kredit fiktif dari calon nasabah tak layak.
“Berkas-berkas itu berasal dari pihak ketiga atau calo. ATP menjadi penghubung utama dan mendorong pencairan dana tanpa verifikasi yang valid,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam konferensi pers yang digelar bersama jajaran Bidang Pidana Khusus, Jumat sore.
Penetapan ATP sebagai tersangka dilakukan usai tim penyidik memeriksanya sebagai saksi dan menggelar ekspose perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Dua alat bukti telah cukup untuk menjerat yang bersangkutan,” kata Soetarmi. Surat penetapan bernomor 60/P.4/Fd.2/07/2025 itu diteken di hari yang sama.
Setelah resmi menjadi tersangka, lanjutnya, ATP langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan layak untuk ditahan.
“Ia digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, hingga 30 Juli 2025,” ungkap Soetarmi.