Mengapa Korban Bisa Jadi Tersangka? Kisah FTN dan Luka di Balik Seragam Briptu JYC

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Penanganan kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang oknum anggota Polri kembali menuai sorotan. Law Office Akhmad Rianto, SH & Partners mendesak Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel agar segera menindaklanjuti laporan korban, yang kini justru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Melalui konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (14/7/2025) di salah satu warkop, Kota Makassar, tim kuasa hukum yang terdiri dari Kristopel Hendra T.L., Achmad Rifaldi, SH., MH., Nurul Hidaya A., SH., Hadijah Augiri, SH., MH., Nur Miftahul Khair, SH., Andi Muhammad Syahruddin Rum, SH., MH., dan Moch Zuhal Nugroho, SH., menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa klien mereka, seorang perempuan berinisial FTN.

Menurut penuturan kuasa hukum, kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika FTN berkenalan dengan seorang anggota Polri berinisial JYC berpangkat Briptu, yang saat ini bertugas di Polres Jeneponto. Keduanya menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tiga tahun.

Selama masa pacaran, diduga Briptu JYC beberapa kali mengajak korban melakukan hubungan intim dengan dalih cinta dan janji pernikahan. “Bahkan, FTN beberapa kali diajak masuk secara diam-diam ke asrama polisi untuk menginap dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Achmad Rifaldi, salah satu pengacara korban.

Ironisnya, pada 4 April 2024, FTN baru mengetahui bahwa JYC telah menikah dengan wanita lain. Meskipun demikian, terduga pelaku masih terus menghubungi klien mereka dan bahkan mengajak melakukan video call sex (VCS) pada 27 April 2024.

Pada bulan Mei 2025, istri dari Briptu JYC diketahui menghubungi FTN dan meminta bukti bahwa suaminya masih berhubungan dengan klien mereka. FTN pun mengirimkan tangkapan layar percakapan video call sebagai bukti. Anehnya, tak lama setelah itu, keluarga FTN justru menerima kiriman foto tanpa busana milik FTN dari nomor tidak dikenal.

Baca juga :  Latih Menjadi Calon Wirausaha, Siswa SMPN 1 Sinjai Buat Makanan Olahan Ikan

Merasa dirugikan dan menjadi korban penyalahgunaan data pribadi serta dugaan asusila, FTN melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulsel pada 23 Juli 2024. Namun hingga lebih dari setahun berlalu, laporan tersebut belum ditindaklanjuti dalam bentuk sidang kode etik.

Yang lebih mengejutkan, pada 28 Agustus 2024, FTN justru dilaporkan oleh pihak Briptu JYC ke Polres Jeneponto atas dugaan pelanggaran UU Pornografi. Perkara tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 27 September 2024 dan FTN ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2024, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap./115/X/res.1.24/24/reskrim.

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat prosedur. “Tidak ada tahapan penyelidikan sebagaimana mestinya, tiba-tiba perkara langsung naik ke penyidikan. Ini bentuk pelanggaran terhadap Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana,” jelas Kristopel Hendra T.L.

Lebih lanjut, mereka menduga penetapan tersangka ini merupakan bentuk intimidasi dan upaya membungkam korban yang sebenarnya sedang mencari keadilan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jaga Keselamatan Generasi Muda, Sat Samapta Polres Pelabuhan Makassar Intensifkan Patroli di Depan Sekolah-sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Komitmen Polri dalam menjaga keselamatan generasi muda terus diwujudkan secara nyata. Sat Samapta Polres Pelabuhan...

Jelang Operasi Nataru 2025/2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Melayu Baru Terus Intensifkan Upaya Pencegahan Kamtibmas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang pelaksanaan Operasi Natal dan Tahun Baru (Ops Nataru) 2025/2026, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar yang...

Kawal Aksi Unras, Polres Pelabuhan Makassar Lakukan Pengamanan dan Pastikan Tidak Mengganggu Pengguna Jalan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar mengawal jalannya aksi unjuk rasa (unras) secara humanis dan profesional. Pengamanan dilakukan...

Kesbangpol Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba, Bupati Lutra Pelajar Rusak Masa Depan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar...