Mengapa Korban Bisa Jadi Tersangka? Kisah FTN dan Luka di Balik Seragam Briptu JYC

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Penanganan kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang oknum anggota Polri kembali menuai sorotan. Law Office Akhmad Rianto, SH & Partners mendesak Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel agar segera menindaklanjuti laporan korban, yang kini justru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Melalui konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (14/7/2025) di salah satu warkop, Kota Makassar, tim kuasa hukum yang terdiri dari Kristopel Hendra T.L., Achmad Rifaldi, SH., MH., Nurul Hidaya A., SH., Hadijah Augiri, SH., MH., Nur Miftahul Khair, SH., Andi Muhammad Syahruddin Rum, SH., MH., dan Moch Zuhal Nugroho, SH., menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa klien mereka, seorang perempuan berinisial FTN.

Menurut penuturan kuasa hukum, kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika FTN berkenalan dengan seorang anggota Polri berinisial JYC berpangkat Briptu, yang saat ini bertugas di Polres Jeneponto. Keduanya menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tiga tahun.

Selama masa pacaran, diduga Briptu JYC beberapa kali mengajak korban melakukan hubungan intim dengan dalih cinta dan janji pernikahan. “Bahkan, FTN beberapa kali diajak masuk secara diam-diam ke asrama polisi untuk menginap dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Achmad Rifaldi, salah satu pengacara korban.

Ironisnya, pada 4 April 2024, FTN baru mengetahui bahwa JYC telah menikah dengan wanita lain. Meskipun demikian, terduga pelaku masih terus menghubungi klien mereka dan bahkan mengajak melakukan video call sex (VCS) pada 27 April 2024.

Pada bulan Mei 2025, istri dari Briptu JYC diketahui menghubungi FTN dan meminta bukti bahwa suaminya masih berhubungan dengan klien mereka. FTN pun mengirimkan tangkapan layar percakapan video call sebagai bukti. Anehnya, tak lama setelah itu, keluarga FTN justru menerima kiriman foto tanpa busana milik FTN dari nomor tidak dikenal.

Baca juga :  Pemdes Ganra Bersama TNI - Polri dan Masyarakat Karbak Bersihkan Saluran Irigasi

Merasa dirugikan dan menjadi korban penyalahgunaan data pribadi serta dugaan asusila, FTN melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulsel pada 23 Juli 2024. Namun hingga lebih dari setahun berlalu, laporan tersebut belum ditindaklanjuti dalam bentuk sidang kode etik.

Yang lebih mengejutkan, pada 28 Agustus 2024, FTN justru dilaporkan oleh pihak Briptu JYC ke Polres Jeneponto atas dugaan pelanggaran UU Pornografi. Perkara tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 27 September 2024 dan FTN ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2024, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap./115/X/res.1.24/24/reskrim.

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat prosedur. “Tidak ada tahapan penyelidikan sebagaimana mestinya, tiba-tiba perkara langsung naik ke penyidikan. Ini bentuk pelanggaran terhadap Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana,” jelas Kristopel Hendra T.L.

Lebih lanjut, mereka menduga penetapan tersangka ini merupakan bentuk intimidasi dan upaya membungkam korban yang sebenarnya sedang mencari keadilan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Harga Kebutuhan Pokok Tetap Stabil, Ini Strategi TPID Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus berkomitmen menjaga kestabilan harga kebutuhan...

LAN RI Gelar Entry Meeting Audit Pusjar SKMP

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN RI menggelar Entry Meeting Audit...

Dukung Capaian 13 Program Akselerasi, Rutan Watansoppeng Wujudkan Zona Bersih Dari Halinar 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Dalam upaya mendukung capaian 13 akselerasi kinerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Rumah Tahanan (Rutan)...

Direnovasi Secara Swadaya, Dua Rumah Dinas Kodim 1423 Soppeng Diresmikan  

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Dua rumah dinas Kodim 1423 Soppeng yang selesai di renovasi secara swadaya di Jalan Laburawung...