PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA –
Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Toraja Utara melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale, Selasa (22/07/2025).
Adapun tersangka yang diserahkan yakni wanita berinisial NB alias MA (36). Ia diduga sebagai pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana.
Selain tersangka, barang bukti yang juga ikut diserahkan yaitu 2 lembar bukti transfer ke rekening tersangka, 2 lembar kwitansi tanda terima uang, serta 1 lembar bukti setoran pelunasan mobil. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka NB alias MA beserta barang bukti terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian keseluruhan 594 juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
“Pelimpahan (Tahap II) yang berlangsung lancar dan sesuai prosedur ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus Kami laksanakan secara profesional dan transparan. Kami berharap proses ini memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.