PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa, 29 Juli 2025.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan dua saksi ahli penting dari Kementerian Keuangan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengurai benang kusut praktik korupsi di balik proyek senilai Rp55,6 miliar itu.
Kedua saksi, yakni Syakran Rudy, ahli pengelolaan keuangan negara dari Kementerian Keuangan, dan Fahrurrazi, ahli pengadaan barang/jasa dari LKPP, membeberkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran dalam proyek jalan sepanjang 18 kilometer yang didanai APBD Sulsel tahun anggaran 2020 itu.
Menurut jaksa, keterangan keduanya krusial untuk membuktikan adanya kerugian negara dan modus operandi para terdakwa dalam perkara ini.
“Unsur pidana dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat mungkin terpenuhi berdasarkan analisis para ahli,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada wartawan usai sidang.
Dugaan korupsi proyek ini telah menyeret sembilan terdakwa ke meja hijau. Mereka terdiri dari pejabat pemerintah hingga pelaksana proyek, termasuk mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti, Pejabat Pembuat Komitmen Aksan Hi Ahmad Sofyan, PPTK Joko Pribatin, dan sejumlah pihak swasta seperti Marlin Sianturi serta Ong Onggianto Andres dari PT Aiwondeni Permai, rekanan pelaksana proyek.
Dalam kesaksiannya, Syakran Rudy menyebut kerugian negara dalam proyek ini mencapai sedikitnya Rp7,45 miliar.
Angka itu muncul akibat penyimpangan prosedur pembayaran dan lemahnya pengawasan terhadap dokumen tagihan.
“Ada kekurangan pekerjaan yang nyata dan pasti jumlahnya. Proyek ini tidak memberikan manfaat sesuai rencana karena pembayaran dilakukan tanpa pengujian kebenaran material bukti penagihan,” kata Syakran di ruang sidang.