PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Kepolisian Resor Luwu Utara resmi menaikkan status laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial ke tahap penyidikan.
Laporan yang dilayangkan oleh seorang warga Desa Patoloan, Kecamatan Bone-Bone, atas nama perempuan Anjarwati, itu ditujukan kepada pemilik akun Facebook bernama Juwita Yusuf, yang dikenal dengan nama panggilan Ita.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/538/VII/2025/Reskrim, yang diterbitkan pada 29 Juli 2025, penyidik menyatakan telah mengantongi cukup bukti awal untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Langkah ini diambil setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti, termasuk sebuah ponsel milik terlapor dan akun media sosial yang digunakan dalam unggahan yang dipermasalahkan.
Kasus ini bermula dari sebuah unggahan video di Facebook yang diunggah oleh akun milik Juwita Yusuf pada 23 Juli 2025.
Video tersebut, menurut pelapor Anjarwati, mengandung hinaan dan tuduhan yang secara langsung menyerang integritas serta kehormatan pribadinya.
Unggahan itu dengan cepat menyebar, mengundang berbagai komentar dan reaksi dari warganet.
Sebagian besar, menurut penyelidikan awal, memahami, pernyataan dalam video itu ditujukan kepada Anjarwati.