Tangani Kasus Kematian Virendy, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara, Kuasa Hukum : Apakah Rektor Unhas Telah Diperiksa ?

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Laporan kedua kalinya yang dilayangkan pihak keluarga dalam mengungkap misteri kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang terenggut nyawanya ketika mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada minggu kedua bulan Januari 2023, saat ini sementara ditangani Polda Sulsel dan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta segera melaksanakan gelar perkara setelah penyelidikan dinyatakan lengkap.

Kerja keras yang telah dilakukan pihak Ditreskrimum Polda Sulsel sejak kasus terbunuhnya putra seorang wartawan senior di Makassar ini dilaporkan kembali ke SPKT Polda Sulsel pada 1 Oktober 2024, disampaikan lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diserahkan penyidik Briptu Suardi Ibnu Bahtiar disaksikan atasannya AKP Firman, SH di ruang kerjanya di lantai 2 Gedung Ditreskrimum Polda Sulsel kepada saksi pelapor James Wehantouw yang didampingi kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, Selasa (19/8/2025) siang.

Dalam SP2HP bernomor B/2150 A.1.2/VII/RES.1.24/2025/Krimum yang ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel AKBP Amri Yudhi S, SIK, MH tertanggal 29 Juli 2025 namun baru diserahkan hari ini Selasa 19 Agustus 2025, pada point 2 disebutkan bahwa tindakan penyelidikan yang sudah dilakukan yakni koordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Maros, mengambil keterangan saksi dari pihak kampus Universitas Hasanuddin, dan rencana selanjutnya masih mengambil keterangan saksi-saksi terkait, serta melaksanakan gelar perkara setelah penyelidikan dinyatakan selesai.

Usai menerima berkas SP2HP yang pada point 2b secara jelas menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pengambilan keterangan saksi dari pihak kampus Universitas Hasanuddin, pengacara Muhammad Sirul Haq yang juga Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar sempat mempertanyakan apakah Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc dan Dekan Fakultas Teknik Unhas Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, ST, MT, IPM, ASEAN Eng sebagai orang yang wajib bertanggungjawab terhadap kegiatan kemahasiswaan yang merenggut korban jiwa tersebut telah diperiksa penyidik ?

Baca juga :  Direktur UT Makassar Dan Balai Riset Perikanan Budidaya Dan Penyuluhan Perikanan Sepakat Tandatangani MoA

Pertanyaan itu dikemukakan advokat senior itu karena melihat dalam SP2HP tanggal 19 Juli 2025 ini tidak menyebutkan nama-nama saksi dari pihak Unhas yang telah diambil keterangannya. Berbeda dengan SP2HP sebelumnya tanggal 15 Januari 2025 dimana disebutkan bahwa penyidik sudah memeriksa sebanyak 16 saksi dari 30 orang yang diberikan surat panggilan. Dan di surat tersebut, penyidik juga secara detail serta transparan menyebutkan nama-nama 16 saksi dari pihak peserta dan panitia Diksar, pengurus Mapala FT Unhas maupun senior Mapala FT Unhas (alumni FT Unhas) yang sudah diperiksa.

Apa yang ditanyakan kuasa hukum itu tak memperoleh jawaban yang diharapkan. Penyidik hanya mempertegas bahwa pihaknya bertindak profesional dalam menangani kasus ini dan masih akan memeriksa sejumlah saksi serta selanjutnya melakukan gelar perkara. Sirul pun berharap aparat penegak hukum Polda Sulsel mampu mengungkap misteri kematian Virendy secara terang benderang, menegakkan keadilan bagi korban bersama keluarga besarnya, dan paling utama adalah Rektor Unhas serta Dekan FT Unhas wajib bertanggungjawab penuh terhadap peristiwa terbunuhnya seorang mahasiswanya.

“Sudah 11 bulan berlalu sejak klien kami pertama kali melapor di SPKT Polda Sulsel pada 1 Oktober 2024. Nah, apakah Rektor Unhas dan Dekan FT Unhas sudah diperiksa penyidik ? Kedua petinggi kampus merah ini wajib bertanggungjawab atas tragedi kematian Virendy saat mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang resmi mendapat restu dan izin dari Unhas. Bahkan keberangkatan rombongan peserta ke lokasi Diksar dilepas dengan acara seremoni di kampus FT Unhas Gowa dan menggunakan bus milik Unhas menuju titik start di Kabupaten Maros. Jadi selaku Rektor Unhas dan Dekan FT Unhas, Jamaluddin Jompa dan Muhammad Isran tidak bisa melepaskan diri dari tanggungjawabnya,” tegasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sambut Kajari Baru, Bupati Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, ST.MAK atas nama pemerintah daerah menggelar malam ramah...

Taruna Ikrar Nakhodai BPOM: Menjulang, Membumi, Mengakar untuk Indonesia Emas 2045

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Sejarah mencatat 19 Agustus 2025 Genap setahun Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D. menakhodai Badan...

Momentum Kemerdekaan, PLN Sinjai Terangi Mimpi Anak Negeri di Pelosok Desa Gunung Perak

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Senyum bahagia kini menghiasi wajah guru dan siswa SMP Negeri 26 Sinjai di Dusun Puncak,...

PA Bangkalan Peringati HUT ke-80 MA.

Keterangan foto: Ketua PA Bangkalan Dewi Ati, S.H.,M.H. menyerahkan potongan tumpeng kepada Wakil Ketua PA Bangkalan Syaefuddin, S.H.,M.H....