PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penantian panjang lima tahun akhirnya berbuah manis bagi Ishak Hamsah, cucu dari Soeltan bin Soemang. Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya dan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar tidak sah serta cacat hukum.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (28/8/2025) melalui perkara Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks. Hakim tunggal menegaskan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Ishak tidak memiliki kekuatan hukum dan memerintahkan pemulihan hak-haknya sebagai warga negara.
Sejak 2023, Ishak harus menjalani status tersangka atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana Pasal 167 KUHP dan penggunaan surat palsu Pasal 263 ayat 2 KUHP. Namun proses penyidikan berjalan tanpa kepastian hukum hingga kurang lebih lima tahun lamanya, membuat hidupnya berada dalam ketidakpastian.
“Bayangkan, selama bertahun-tahun klien kami hidup dalam stigma. Ia ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar yang jelas, reputasinya rusak, dan hak-haknya terampas. Hari ini pengadilan membuktikan bahwa keadilan masih ada,” kata kuasa hukum Ishak, Wawan Nur Rewa, S.H.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan penetapan tersangka terhadap Ishak batal demi hukum. Segala tindakan penyidikan, penahanan, maupun keputusan yang lahir dari penetapan tersebut juga dinyatakan tidak sah serta wajib dihentikan oleh Polrestabes Makassar maupun Kejaksaan Negeri Makassar selaku termohon.