Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Jasmadi, Praperadilan Menangkan Pemohon

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Sidang Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN/JAK-TIM antara Jasmadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara pidana, melawan Polsek Ciracas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (15/9/2025).

Dengan agenda putusan yang dibacakan majelis hakim Melia Nur Pratiwi, SH, MH bahwa dalam isi permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon, meminta untuk seluruhnya menyatakan :

1. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/41/Res.1.11/VIII/2025/Sek.Crs tanggal 1 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/41/Res.1.11/VIII/2025/Sek.Crs tanggal 1 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/33/Res.1.11/VIII/Sek.Crs tanggal 1 Agustus 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tidak diberitahukan sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015

4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/43/Res.1.11/VIII/Sek.Crs tanggal 6 Agustus 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena cacat formil dan melanggar Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

5. Menyatakan PENETAPAN PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dan/atau 374 KUHPidana jo. Pasal 480 KUHPidana adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup serta cacat prosedur.

6. Menyatakan tindakan TERMOHON yang melakukan Penahanan terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi Hukum karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP.

7. Menyatakan seluruh tindakan Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah cacat hukum dan batal demi hukum, karena dilakukan oleh Penyidik yang tidak memenuhi syarat formil sebagai Penyidik sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/39/IV/2025/SPKT/SEK.CRS/RJT/PMJ adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena dibuat oleh pelapor yang tidak memiliki legal standing untuk mewakili PT. Central Mega Kencana (CMK).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Danramil 1408-06/Mamajang Pimpin Langsung Karya Bakti Pembersihan Pasar Pamos

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Prof. Dr. H. Paturungi Parawansa Berpulang ke Rahmatullah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kabar duka datang dari keluarga besar Parawansa. Tokoh pendidikan dan politisi senior Sulawesi Selatan, Prof....

Kapolrestabes: Pelaku Penjarahan ATM di DPRD Makassar Bukan Demonstran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Makassar terus bertambah. Hingga saat ini,...

Kuasa Hukum Nilai Mediasi Tak Produktif, Sengketa Marthen Luther Lanjut ke Persidangan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sidang mediasi perkara perdata yang melibatkan Marthen Luther sebagai penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar...

Propam Terima Aduan Kuasa Hukum Haji Manang soal Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kuasa hukum Haji Abdul Mannang resmi melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi...