Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Jasmadi, Praperadilan Menangkan Pemohon

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Sidang Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN/JAK-TIM antara Jasmadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara pidana, melawan Polsek Ciracas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (15/9/2025).

Dengan agenda putusan yang dibacakan majelis hakim Melia Nur Pratiwi, SH, MH bahwa dalam isi permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon, meminta untuk seluruhnya menyatakan :

1. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/41/Res.1.11/VIII/2025/Sek.Crs tanggal 1 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/41/Res.1.11/VIII/2025/Sek.Crs tanggal 1 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/33/Res.1.11/VIII/Sek.Crs tanggal 1 Agustus 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tidak diberitahukan sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015

4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/43/Res.1.11/VIII/Sek.Crs tanggal 6 Agustus 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena cacat formil dan melanggar Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

5. Menyatakan PENETAPAN PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dan/atau 374 KUHPidana jo. Pasal 480 KUHPidana adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup serta cacat prosedur.

6. Menyatakan tindakan TERMOHON yang melakukan Penahanan terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi Hukum karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP.

7. Menyatakan seluruh tindakan Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah cacat hukum dan batal demi hukum, karena dilakukan oleh Penyidik yang tidak memenuhi syarat formil sebagai Penyidik sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/39/IV/2025/SPKT/SEK.CRS/RJT/PMJ adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena dibuat oleh pelapor yang tidak memiliki legal standing untuk mewakili PT. Central Mega Kencana (CMK).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Peresmian Gedung Otmilti IV Makassar, Kakumdam XIV/Hsn Hadir Mewakili Pangdam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Di Atas Rawa dan Harapan: Uluran Tangan untuk SDN 61 Terapung Pattallassang

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP - Di balik hamparan empang dan jalur sempit pematang di Kelurahan Bontokio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep,...

Tanpa Petasan, Makassar Menyambut Tahun Baru dengan Doa dan Empati

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pergantian tahun tak selalu harus dirayakan dengan gemuruh petasan dan riuh konvoi kendaraan. Di Makassar,...

Sita Eksekusi Kantor CV Aditya Inti Pratama, Pengadilan Agama Makassar Tegakkan Putusan Inkrah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengadilan Agama Makassar kembali menegaskan wibawa hukum. Pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, lembaga...

Krisis Bio Solar Sulsel: Antrian Mengular, Distribusi Pertamina Dipertanyakan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kelangkaan Bio Solar di Sulawesi Selatan memasuki fase mengkhawatirkan. Sepanjang jalur Makassar–Pangkep, antrean kendaraan di...