PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO – Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mewajibkan setiap sekolah untuk berpartisipasi dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah. Informasi ini didapat dari hasil rapat antara korwil, pengawas SD, SMP, dan MKKS yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Muh. Basri, S.Pd, M.Pd pada Rabu, 13 September 2025.
Kesepakatan yang tercapai adalah biaya pelaksanaan maulid akan ditanggung bersama oleh para guru, pegawai, dan kepala sekolah di seluruh Kabupaten Jeneponto, termasuk para korwil dan pengawas.
Setiap sekolah diwajibkan untuk menyumbang 10 ember, 30 liter beras, dan 150 butir telur mentah sebagai bahan maulid. Seluruh sumbangan ini akan dikumpulkan oleh kepala sekolah kepada panitia pada hari H pelaksanaan maulid, yang tanggalnya belum ditetapkan.
Menanggapi keputusan tersebut, seorang kepala sekolah UPT SMP 4 Bontoramba bernama Hastati, S.Pd mengirimkan pesan di grup WhatsApp yang menjelaskan bahwa partisipasi dalam maulid ini bersifat wajib, dan jika guru tidak bersedia, kepala sekolah harus menanggung biayanya.
Isi pesan tersebut merinci poin-poin penting dari pertemuan:
* Setiap sekolah harus menyetor minimal 10 bakul/ember maulid.
* Setiap bakul/ember harus berisi 3 liter beras dan 15 butir telur mentah.
* Setiap bakul harus diberi label identitas sekolah.
* Biaya diharapkan berasal dari guru atau pegawai ASN/P3K.