MBG Adalah Bencana Nasional Indonesia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh: Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL (Direktur LKBH Makassar, Advokat dan Konsultan Hukum)

Di negeri kepulauan ini, bencana biasanya datang dengan gemuruh: banjir, longsor, gempa, atau letusan gunung berapi. Tetapi kali ini, bencana itu datang tanpa suara. Ia menyelinap melalui botol-botol dan kotak-kotak makanan, dipajang rapi, dibagikan dengan janji menyehatkan. Seharusnya menjadi penolong, tetapi justru menjadi racun.

MBG kini bukan lagi sekadar nama program — ia adalah nama luka. Ia adalah wajah anak-anak yang terkulai di ruang gawat darurat, wajah para ibu yang kehilangan harapan, wajah rakyat kecil yang hanya ingin makan dan minum yang layak, tetapi dipaksa menelan racun.

Fakta Bencana

Data tak bisa lagi disembunyikan. Hingga 19 September 2025, 5.626 orang tercatat keracunan makanan MBG di 17 provinsi (CISDI). Lebih dari 4.000 anak keracunan hanya dalam periode Januari–Agustus 2025 (Indef).

569 siswa di Garut, 277 siswa di Banggai, 121 siswa di Sumatera Selatan, dan puluhan siswa di Cianjur—semuanya tumbang setelah menyantap menu MBG. Hasil uji laboratorium dari UGM dan UMS menemukan bakteri E. coli dan Salmonella dalam beberapa menu.

Bahkan Kabupaten Cianjur sampai menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Tetapi mengapa negara ini tidak menegaskan status yang sama di tingkat nasional?

Bencana Hukum dan Korupsi

Undang-undang sudah bicara lantang. Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menjamin hak atas keamanan dan keselamatan. UU Pangan mengharuskan pangan aman dan bermutu. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak atas hidup sehat. Bahkan Pasal 204 KUHP bisa menjatuhkan pidana seumur hidup bagi mereka yang mengedarkan barang berbahaya.

Namun apa gunanya hukum bila fakta justru memperlihatkan korupsi merajalela di balik program ini? Anggaran MBG mencapai Rp 170 triliun, angka yang sangat besar, namun KPK sudah memperingatkan risiko korupsi yang nyata. Isu pemotongan dana, pengadaan tak transparan, serta standar mutu yang dipaksakan dengan anggaran minim memperlihatkan bahwa MBG tidak hanya soal kesehatan, tapi juga soal kerakusan.

Baca juga :  Guna Capai Satu Juta Mahasiswa, UT Makassar Kembali Akan Buka 4 SALUT Di Sulsel

Maka jelaslah: racun MBG bukan hanya di dalam makanan, tapi juga di dalam sistem birokrasi yang mengelolanya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kabid Hukum PWRI Dukung Pentingnya Peran Orang Tua dalam Pendidikan Anak

PEDOMANRAKYAT, WAJO - UPTD SDN 283 Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, melaksanakan penyerahan rapor semester ganjil Tahun Pelajaran...

Hasanuddin Championship 2 Resmi Dibuka, Momentum Lahirkan Atlet Pencak Silat Masa Depan Indonesia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional Hasanuddin Championship 2 resmi dibuka di GOR Sudiang, Kota Makassar,...

Penerimaan Rapor di SDN 200 Tempe, Bukan Sekadar Angka tapi Cerita Tumbuh Kembang Anak

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Penerimaan rapor semester ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 di SDN 200 Tempe, menjadi momentum reflektif bagi...

Natal Bersama Jemaat Wonosari, Camat Tomoni Timur Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Gereja Toraja Jemaat Wonosari, Desa Cendana Hitam, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menggelar...