Erick Thohir Obati Kekecewaan Pengurus Olahraga

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir berhasil mengobati kekecewaan pengurus dan federasi olahraga prestasi di Indonesia dengan langkahnya mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024. Permenpora yang diteken Menpora Dito Ariotedjo 18 Oktober 2025 itu secara transparan telah mengambil kewenangan pembinaan organisasi keolahragaan tanah air dari KONI Pusat dan menimbulkan kekecewaan di kalangan pengurus KONI maupun pengurus olahraga di tanah air .

“Pemenpora No.14 Tahun 2024 pada beberapa pasal bertentangan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan,” kata pengamat olahraga Sulawesi Selatan, Dr. M. Dahlan Abubakar, M.Hum kepada media ini, Sabtu (27/9/2025).

Menurut wartawan olahraga Kota Makassar tahun 2023 tersebut, Permenpora No. 14 Tahun 2024 tidak pro organisasi olahraga berprestasi di tanah air. Beberapa pasal menimbulkan protes sejumlah organisasi olahraga karena bertentangan dengan UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang merupakan revisi undang-undang sebelumnya.

“Saya melihat, pada pasal 10 (2) Permenpora tersebut, bahwa organisasi olahraga prestasi yang akan melaksanakan kongres atau musyawarah harus memperoleh rekomendasi dari Menpora dan menempatkan pemerintah sebagai pengawas saja,” kata Tokoh Pers Sulawesi Selatan itu sambil melontatkan pertanyaan, pemerintah yang mana, sementara Menpora sendiri merupakan representasi pemerintah dalam urusan olahraga secara koordinatif.

Menpora, kata M. Dahlan Abubakar, merupakan organ pemerintah yang menangani masalah keolahragaan. Pasal ini jelas menimbulkan birokrasi. Betapa berlika-likunya penyelenggaraan suatu kongres atau musyawarah jika harus menunggu rekomendasi Menpora.

Kejanggalan lain Permenpora tersebut, ujar wartawan senior dan penulis buku ini, pada pasal 16 (6) menyebutkan, ketua, pengurus, dan perangkat organisasi olahraga prestasi tidak boleh menerima gaji dari dana yang bersumber dari pemerintah. Pasal ini bertentangan dengan UU No.11 Tahun 2022 yang menyebutkan dana pembinaan olahraga prestasi bersumber dari APBN (tingkat pusat), APBD Provinsi (tingkat provinsi), dan APBD Kabupaten/Kota untuk pembinaan olahraga tingkat kabupaten/kota.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Maju Bertarung di Dapil Sulsel 1, Ini yang Dilakukan Caleg Hanura Sulsel Hj Taty Laodding

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kajari Sinjai Pimpin Penggeledahan di Empat Kantor Pemda, Usut Dugaan Korupsi Proyek SPAM

PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai Mohammad R. Bugis, S.H., M.H. menegaskan komitmen penegakan hukum yang...

Tahanan Rutan Polres Pelabuhan Makassar Rutin Laksanakan Ibadah Sholat Dzuhur Berjamaah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana khidmat menyelimuti Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pelabuhan Makassar saat waktu Dzuhur tiba. Para tahanan...

Kapolsubsektor Kepulauan Sangkarrang Terima Kunjungan Audiensi Siswa-siswi SMPN 28 Pulau Barrang Lompo

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam suasana penuh semangat belajar dan kebersamaan, Kapolsubsektor Kepulauan Sangkarrang, Polres Pelabuhan Makassar, menerima kunjungan...

Sambut Musim Hujan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ende Inisiasi Kerja Bakti Bersama Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menyambut datangnya musim penghujan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ende, Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Arsyad, menginisiasi kegiatan kerja...